Ditutup Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil PPU

Disdukcapil PPU sementara menghentikan layanan tatap muka, hanya melayani online.
Disdukcapil PPU sementara menghentikan layanan tatap muka, hanya melayani online.

Kaltimku.id, PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menghentikan sementara layanan administrasi kependudukan. Kondisi itu disebabkan satu orang tenaga harian lepas (THL)  terpapar Covid-19.

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto mengatakan pelayanan tatap muka ditiadakan selama empat hari, yakni 19-22 Juli. Penghentian layanan adminduk di kantor Dukcapil guna meminimalisir penyebaran Covid. Terlebih, layanan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Layanan tatap muka di kantor Dukcapil untuk sementara terpaksa kami tutup hingga empat hari ke depan,” ujar Suyanto, Senin (19/7/2021).

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto

Nantinya, layanan tatap muka bakal kembali aktif pada Jumat 23 Juli 2021. Dijelaskan Suyanto, meski layanan tatap muka dihentikan namun masyarakat dapat mengurus adminduk melalui online. Caranya, dengan mengunduh aplikasi Go PPU melalui Playstore, selanjutnya ikuti petunjuk.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus adminduk, tetap bisa dilayani melalui aplikasi Go PPU. Lebih mudah tanpa harus capek mengurus ke kantor,” terangnya.

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, aplikasi Go PPU bisa di download melalui smartphone berbasis android. Seluruh layanan adminduk, seperti penerbitan KK, kartu identitas anak (KIA), mengurus pindah datang, penerbitan akta kelahiran dan kematian, bisa melalui aplikasi Go PPU.

“Itu semua layanan bisa melalui aplikasi Go PPU. Jadi masyarakat tidak harus datang jauh ke kantor Dukcapil, cukup memanfaatkan fasilitas yang ada di handphonenya,” pungkas dia.*(adv)

Pos terkait