Kaltimku.id, SAMARINDA – Seorang ibu rumah tangga, Sumarni, berteriak sekerasnya ketika melihat kendaraan roda duanya yang tidak lama ditinggalkannya raib disikat penjarah di kawasan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (13/2/21).
Perempuan berusia sekitar 37 tahun itu berkilah, dia lupa mencabut kunci motor ketika akan berbelanja di sebuah toko kain di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang, Samarinda akhir pekan tadi.
Korban seakan akan terburu-buru dan langsung turun dari motornya lalu meninggalkan tanpa mencabut kunci motor Yamaha 125 dengan Nomor Polisi KT 2471 BAF di halaman depan toko kain yang ditujunya.
Namun, kurang lebih lima menit ditinggalkan, kendaraannya disikat orang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, Sumarni sontak berteriak sekerasnya dengan maksud minta tolong kepada orang-orang berada di sekitar toko.
Mendengar teriakan sambil menunjuk pelaku itu, warga langsung bergerak dan memburu lelaki yang membawa kabur motor korban. Tidak terlalu lama berselang, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Batu Panggal, Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku bernama Dedi Arwan, merupakan salah seorang warga Jalan Jayanata Kelurahan Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Krtanegara (Kukar).
“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas ditemukan sajam,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana ditemani Kapolsek Sungai Kunjang. Saat itu pelaku digiring ke Polsek Sungai Kunjang. Senjata tajam sepanjang sekitar 50 centi meter itu dibawa dan disimpan dalam ransel.
Seorang warga Kukar dijerat dengan dua pasal, yakni tentang pencurian 363 KUHP ayat 1 ke 5e dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin. Saat digiring ke Kantor Polsek, pelaku berusia sekitar 39 tahun itu hanya diam dan menuruti perintah petugas.*