Polda Kaltim Tindak Tegas Pelanggar Prokes dan Penerapan PPKM

Tim Gabungan Polres Kota Bontang, Koramil 01 Loktuan, FKPM dan unsur kecamatan setempat, sedang melaksanakan Operasi Yustisi di lokasi-lokasi keramaian, Café, THM, Pasar Berbas dan lainnya. (istimewa)

Kaltimku.id, BONTANG  – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas terhadap oknum masyarakat yang nekat melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes) dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan PPKM. Yang masih memandel akan kita tindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan ketegasan itu, jajaran Polda Kaltim yang bertugas di Polsek Bontang Selatan, Polres Bontang bersama Koramil 01 Loktuan, FKPM, pihak Kecamatan setempat dan lainnya melaksanakan Operasi Yustisi dan penerapan PPKM di lokasi-lokasi yang dianggap rawan penyebaran Covid-19.

Tim gabungan mendatangilokasi keramian, seperti Pasar Malam Berbas , Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke, Puja Sera Berbas, Pantai dan Cafe-Cafe yang ada di wilayah  Berbas  Pantai.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan berhasil menjaring  beberapa pengunjung  yang tidak menggunakan masker. Namun, tim gabungan hanya memberikan teguran lisan sekaligus menghimbau  masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker. Selain itu, meminta warga mematuhi jam operasional  sesuai PPKM.

Ade Yaya Suryana menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi gabungan dan penerapan PPKM ini akan terus ditingkatkan,  guna menekan penyebaran Covid -19 di wilayah hukum polsek Bontang Selatan.

Aturan pembatsan PPKM tertuang dalam Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Istilah ini berbeda dengan Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB).*

Pos terkait