Pemerintah Kota Samarinda menyatakan siap mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan sekitar 49.000 warga. Kepesertaan tersebut sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya direncanakan beralih kepada pemerintah kota.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti saat menerima audiensi BPJS Kesehatan Cabang Samarinda di Balai Kota, Senin, 3 Agustus 2026. Pemkot memilih mempertahankan perlindungan kesehatan warga meskipun sedang menghadapi keterbatasan fiskal.
Neneng mengatakan langkah tersebut mengikuti arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pemerintah kota ingin memastikan peralihan penanggung iuran tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang selama ini diperoleh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun, pengalihan puluhan ribu peserta tidak hanya membutuhkan kesiapan anggaran. Pemkot Samarinda bersama BPJS Kesehatan masih harus mencocokkan data peserta, memastikan status kepesertaan, serta menentukan mekanisme pembayaran agar perlindungan warga tidak terputus selama masa peralihan.
Data 49 ribu peserta perlu dicocokkan
Jumlah sekitar 49.000 warga menunjukkan besarnya kelompok yang terdampak perubahan tanggung jawab pembayaran. Pemerintah kota perlu memastikan data tersebut masih sesuai dengan kondisi terbaru karena status sosial, pekerjaan, domisili, dan kepesertaan BPJS seseorang dapat berubah.
Pencocokan diperlukan untuk menghindari data ganda, peserta yang sudah berpindah daerah, atau warga yang telah ditanggung melalui segmen kepesertaan lain. Proses tersebut juga penting agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk warga yang masih memenuhi persyaratan memperoleh bantuan iuran.
Pemkot belum memublikasikan nilai keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk menanggung sekitar 49.000 peserta tersebut. Besarnya kebutuhan pembiayaan akan bergantung pada hasil pemutakhiran data, periode pembayaran, serta ketentuan iuran yang berlaku ketika pengalihan dilaksanakan.
Karena itu, pernyataan kesiapan pemerintah kota masih perlu diikuti pembahasan teknis antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Pembahasan dibutuhkan untuk menentukan sumber anggaran, jadwal peralihan, prosedur pendaftaran, dan penanganan peserta yang mengalami masalah administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan warga memperoleh informasi yang jelas apabila terdapat perubahan status atau diminta memperbarui dokumen kependudukan.
Pembiayaan 1.792 siswa dipertimbangkan pada 2027
Selain mengambil alih iuran sekitar 49.000 warga, Pemkot Samarinda membuka peluang membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 1.792 siswa. Rencana tersebut akan dipertimbangkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda tahun 2027.
Penggunaan kata “peluang” menunjukkan pembiayaan bagi para siswa itu belum menjadi keputusan akhir. Rencana tersebut masih harus melalui pendataan calon penerima, perhitungan kebutuhan anggaran, pembahasan bersama DPRD, dan penetapan APBD 2027.
Pemerintah kota juga belum menjelaskan asal sekolah, jenjang pendidikan, maupun kriteria 1.792 siswa yang dimaksud. Informasi tersebut perlu menunggu pembahasan lanjutan agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh siswa otomatis akan memperoleh bantuan pembayaran iuran.
Apabila disetujui, pembiayaan tersebut dapat membantu menjaga perlindungan kesehatan siswa yang belum ditanggung melalui kepesertaan keluarga atau skema lainnya. Status kepesertaan yang aktif penting agar mereka dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai prosedur JKN ketika membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan.
Pemkot sebelumnya telah beberapa kali berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai keberlanjutan cakupan kesehatan di Samarinda. Pada Juli 2026, pemerintah kota menyebut sekitar 95 persen masyarakat memanfaatkan layanan melalui BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut membuat keberlanjutan kepesertaan menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan daerah.
Forum koordinasi dijadwalkan akhir September
Audiensi di Balai Kota juga membahas rencana Forum Komunikasi dan Kemitraan BPJS Kesehatan 2026. Pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir September dan akan digunakan untuk membicarakan persoalan teknis secara lebih mendalam.
Forum itu dapat menjadi tempat pemerintah kota dan BPJS Kesehatan menyamakan data, mengevaluasi pelayanan, serta mencari penyelesaian atas kendala kepesertaan. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan fasilitas kesehatan memahami perubahan administrasi yang terjadi.
Bagi warga yang termasuk dalam kelompok pengalihan, hal terpenting adalah memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif. Pemerintah belum mengumumkan adanya kewajiban pendaftaran ulang secara massal, sehingga masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan. Warga yang menemukan status tidak aktif maupun ketidaksesuaian data dapat menghubungi BPJS Kesehatan atau mendatangi perangkat daerah terkait setelah petunjuk teknis pengalihan diumumkan.
Kesiapan Pemkot Samarinda menanggung sekitar 49.000 warga menjadi langkah awal untuk menjaga kesinambungan jaminan kesehatan. Kepastian pelaksanaannya akan bergantung pada hasil verifikasi peserta, kesiapan anggaran, dan kesepakatan teknis antara pemerintah kota dengan BPJS Kesehatan.






