Kaltimku.id, PPU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA).
Keempat WNA asal Cina diketahui sudah tinggal selama dua hari di Perumahan Alam Permai, kelurahan Penajam. Proses sidak dilakukan bersama Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol-PP dan tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Kepala Disnaker PPU, Suhardi mengatakan sidak dilakukan atas laporan dari masyarakat sekitar terkait keberadaan WNA asal Cina. Setelah diperiksa, keempat WNA tersebut merupakan pekerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan China Petroluem Pipeline Engineering.
“Mereka bekerja di perusahaan perpipaan yang ada di Kelurahan Lawe-Lawe,” terang Suhardi, Selasa (16/3/2021).
Proses pemeriksaan pun dilakukan untuk memastikan apakah keempat Tenaga Kerja Asing (TKA) itu ilegal atau tidak, dan ternyata tidak ditemukan ada kejanggalan maupun legalitasnya. Surat izin tinggal sementara (Sitas) juga dipegang oleh keempat TKA.
“Mereka membawa visa kerja yang masih berlaku, termasuk izin tinggal dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Suhardi.
Meski secara legalitas terpenuhi, namun para TKA asal Cina itu diketahui belum melapor ke Disnaker maupun Kesbangpol. Selain itu dari hasil pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen, satu dokumen terkait perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) belum dipenuhi.
“Ya kami sayangkan kenapa mereka tidak melapor. Seharusnya mereka belum boleh beraktivitas disini. Kita masih tunggu RPTKA itu dari sponsor (pemberi pekerjaan),” ungkapnya.
Atas kondisi itu, keempat TKA disarankan melakukan isolasi mandiri selama seminggu sebelum melakukan aktivitas pekerjaan.*
Editor : Herry T BS