Tim Alligator Hentikan Aksi Curanmor Lintas Kota

Kaltimku.id, KUKAR – Kumpulan pemuda yang nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota sempat mengumpulkan 5 unit ranmor hasil jarahannya dari berbagai lokasi disatu tempat yang diharahasikan.

Lima unit motor berbagai merk itu belum sempat dijual kepada calon pembeli atau orang yang biasa menampung hasil operasinya. Namun Tim Alligator Polres Kabupaten Kutai Kartangera (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat  segera menghentikan aksi pelaku masing-masing berinisial ‘R’ dan ‘NS’.

Bacaan Lainnya

Tidak ada tolerasnsi bagi pelaku pencurian kendaraan bermotoro, terlebih operasionalnya hingga lintas. Dihadapan petugas ‘R’, berusia sekitar 41 tahun dan ‘NS’ berumur 38 tahun mengaku melakukan akasinya kawasan Kukar dan Kota Samarinda.

Berunrtungnya, semua kenaraan yang dicuri belum sempat dijadikan, sementara hanya dikumpulkan. Begitu keduanya berhasil dibekuk dan ditemukan semua motor-motor hasil curiannya, langsung disita Polres Kukar.

Kedua pelaku tatap menjalani proses hukum sesuai apa yang dilakukannya. Terlebih lagi perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Namun, motor-motor yang dijarahnya dikembalikan kepada semua pemiliknya masing-masing.

Kedua pelaku pencurian motor lintas kota ini, disebut-sebut kerap melakukan aksinya anatara wilayah Kabupaten Kukar dan Samarinda. Berkat keberhasil Tim Alligator Polres Kukar, kedua berhasil dibekuk dan terancam dijebloskan dalam penajara.

‘R’ dan ‘NS’, terancam hukuman pidana penjara sedikitnya 7 tahun, sesuai pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP yang dijeratkan petugas.*

Pos terkait