Aksi pria bertopeng spesialis pencurian yang sempat meresahkan dan viral, akhirnya berakhir juga. Seperti pepatah; sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah nasib naas yang dialami AD, pria berusia 40 tahun yang selama ini melakukan aksi kejahatannya dengan mengenakan topeng.
Jurnalis: RIEL S
Kaltimku.id, BALIKPAPAN — AD diringkus tim Jatanras Polresta Balikpapan dibantu Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. “Pelaku beraksi pada hari Kamis, 10 September 2023 dengan menyatroni sebuah toko mainan anak-anak di kawasan Balikpapan Baru,” jelas Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (7/11/2023).
Pelaku, urai Ipda Wempy, memasuki toko seorang diri dengan cara merusak kunci, baik itu melalui jendela atau pintu toko dengan cara mencongkelnya dengan obeng. “Di dalam toko pelaku berhasil mengambil dua unit handphone beserta uang tunai,” ucap Ipda Wempy.
Namun petualangan AD akhirnya berakhir, setelah diamankan pada Kamis (2/11/2023) di rumah Kost-nya di kawasan Kilometer 4, Balikpapan Utara beserta barang bukti hasil curian.
“Usai beraksi pada 10 Agustus lalu, pelaku sempat pulang ke kampung halamannya. Dan selang sebulan kemudian, pelaku kembali melancarkan aksi serupa,” beber Kanit Jatanras Polresta Balikpapan.
“Hasil dari pengembangan ternyata ada TKP lain yang pernah disatroni pelaku, salah satunya di kawasan Balikpapan Utara,” terang Ipda Wempy, seraya menambahkan barang bukti yang diamankan berupa obeng yang digunakan pelaku saat beraksi, handphone dan celana yang digunakan pelaku saat terekam CCTV.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan AD, dia akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.***