Suriani Minta Cabut Ijin Praktek Dokter yang Telah Melakukan Malpraktek di Medika Utama Manggar

Politikus perempuan partai Golongan Karya (Golkar) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Suriani dengan tegas meminta pihak terkait memberhentikan dan mencabut ijin oknum dokter yang bertugas di Klinik Medika Utama, Balikpapan Timur, Kaltim, lantaran diduga kuat telah melakukan Malpraktek kepada pasien, hingga Ibu dan Bayi meninggal saat persalinan.

Jurnalis: EDYY

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, itu minta Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dapat menindak lanjuti dan bertindak tegas.

Dokter tersebut, lanjut Suriani, telah melakukan hal serupa sekitar 10 tahun silam atau pada tahun 2013, dan sekarang terulang kembali. “Karena ini merupakan kali kedua melakukan kesalahan, maka Pemkot Balikpapan harus mengambil tindakan tegas kepada oknum dokter tersebut,” pintanya kepada awak media, Rabu (8/11/2023).

Suriani ingin ke depannya DKK harus lebih selektif dalam memilih seorang tenaga medis/dokter untuk ditempatkan di salah satu Rumah Sakit  (RS) atau Klinik. Tentunya untuk mencegah hal serupa agar tidak terjadi lagi. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal serupa, segera lapor, biar langsung ditindak.

“Jika nanti masyarakat menemukan hal serupa segera lapor ke kami. Biar kami langsung bertindak demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjut perempuan berjilbab tersebut.

Malpraktek selain ketentuan pidana yang di atur dalam UU No. 36 Tahun 2009 terkait Malpraktek, juga di atur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang di atur dalam Bab XIV Pasal 84 yaitu : 1.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty, M. Kes saat dikonfirmasi media ini mengatakan, SOP jika ada kasus kematian Ibu dan Bayi pihaknya melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP). Mulai dari internal Rumah Sakitnya kemudian Rumah Sakit mengirim laporan kematian Ibu dan Bayi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).

Setelah menerima laporan kematian tersebut, Dinkes mengadakan pembahasan kasus dalam Pertemuan Tim Audit Maternal Perinatal (TIM AMP) Tingkat Kota.

Masih menurut dr. Andi Sri Juliarty yang karib disapa dokter Dio, kasus ini telah dibahas oleh Tim AMP pada tiga minggu lalu, dan akan segera ditindaklanjuti dengan pembinaan ke Rumah Sakit yang bersangkutan.***

Pos terkait