Tumpang Tindih, Pemilik Kavlingan Lahan Makmur Minta Saran DPRD Kota Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tumpang tindih lahan warga Makmur dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Perkumpulan Lahan Warga Makmur (PLWM), Senin (27/9/2021).

“Adapun RDP yang dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan Makmur yang diduga ada pihak-pihak lain yang membuat surat di atas surat warga tersebut,” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, usai RDP.

Bacaan Lainnya

Simon Sulean mengatakan, kehadiran warga lahan Makmur ini, dalam hal ini koperasi adalah untuk menyampaikan kepada DPRD Kota Balikpapan bahwa lahan mereka  tumpang tindih dengan pihak-pihak lain.

“Warga lahan Makmur ini berencana akan  menguasai lahannya. Akan tetapi banyak mengalami kendala di lapangan karena ada yang diindikasikan bahwa terdapat pihak-pihak lainnya membuat surat di atas surat mereka,” urainya.

Komisi I, kata Sulean, memanggil mereka dari pihak warga untuk klarifikasi sebelum pihaknya  memanggil pihak lain, untuk mendengarkan persoalan  tumpang tindih di lahan itu.

“Nanti kita lihat kepemilikan-kepemilikan mereka ini, apakah dari alasannya mereka ini memang benar atau tidak, tetapi untuk mengetahui itu palsu atau ada indikasi bahwa ini ada misalnya mafia tanah tentu ada pihak-pihak instansi lain, para penegak hukum yang bisa lebih mengetahui lebih jelas,” bebernya.  “Sekitar tujuh orang ya pihak lain yang menguasai.”

Ketua PWLM Armin mengungkapkan, awal mula pembelian kavling-kavling tanah ini dari Koperasi Lahan Makmur sejak tahun 1997-2010 yang dahulunya berkantor di Puskib. Ada tiga lahan yang diperjualbelikan  oleh Koperasi Lahan Makmur sekitar 34,5 hektare dengan sistem angsuran.

“Pembelian dengan sistem angsuran sampai tahun 2010, untuk pembelian lahan I sejak tahun 1997 dengan status segel, lahan II mulai tahun 2000 dengan  status sampai dengan sertifikat, dan lahan III tahun 2003 dengan status segel,” jelasnya.

Permasalahan timbul ketika kantor Koperasi Lahan Makmur yang berada di Puskib dibongkar dan menghilang tidak ada kabar pemindahan kantor dimana.

Armin menyebut  tiga lahan ini sekitar 34,5 hektare dengan total kavling sekitar 2150 dengan kepemilikan sekitar 1800 warga. “Karena tidak mengetahui keberadaan Koperasi Lahan Makmur sampai saat ini, anggota kepemilikan tiap minggu sekitar 250 warga yang mencari dan mengikuti PWLM dan akhirnya menemukan keberadaan lahan,” jelas Armin.

Ada lima jenis status alas hak  tanah pembelian kavlingan yang telah dihadapi PWLM seperti sertifikat hak milik, segel, perjanjian akta jual beli, kuintansi dan berkas hilang status dalam pelaporan polisi karena di bawa Koperasi Lahan Makmur.

Armin menyebut, setelah menemukan kavlingan ini permasalahan lainya timbul. Ada tujuh pihak yang juga mengakui kepemilikan lahannya, salah satu pemilik lahan merupakan perusahaan property.

“Bahkan tahun 2011 perusahan property ini membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan kita seluas 5,4 hektare. Padahal kita beli di tahun 2010, dan mereka mengesahkan SKGB tahun 2011 oleh kepala BPN,” kata Armin.

Armin juga melihat permasalahan lain di antaranya menemukan 100 kavling kepemilikan anggota terlihat telah dibangun perumahan dan diberikan patok patok untuk dipagar.

PWLM akan mengikuti saran Komisi I, yakni akan melakukan penguasaan fisik kavlingan, jika ada anggota PWLM yang tidak bermasalah langsung dilakukan proses sertifikat atau IMTN, sedangkan untuk yang bermasalah dengan pihak lain akan melakukan mediasi untuk menengahi  masalah ini.

“Karena ada unsur keterlibatan pemerintah, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas kepemilikan hak milik. Untuk itulah PWLM akan menunggu arahan Komisi DPRD Kota Balikpapan  selanjutnya,” pungkas Armin.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait