Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sidang paripurna secara virtual kembali digelar DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Senin (14/11/2022).
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Walikota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Balikpapan.
Budiono usai sidang mengatakan, rapat paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Raperda Usulan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ada beberapa yang disampaikan dalam nota penjelasnya dan yang harus disikapi, yakni usulan pertama pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. Usulan kedua ini ada kaitannya dengan UUD Omnibuslaw.
Usulan ketiga, yakni terkait pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan. ”Jadi Perda itu bisa kita bentuk, susun dan cabut, karena tidak efektif lagi. Salah satunya Perda no 5 tentang adminstrasi Kependudukan yang dicabut,” jelas Budiono.
Nantinya apa yang menjadi nota penjelasan Wali Kota, lanjut Budiono, akan dibahas DPRD melalui fraksi-fraksi kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.
Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan tersebut dengan melihat kondisi di lapangan yang sudah tidak lagi relevan, sebagai mana diketahui bersama untuk adminitrasi kependudukan keabsahan memberikan perindungan status hak warga dalam pelayanan adminitrasi, mewujudkan tertib administrasi secara nasional dan terpadu.
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan maka alut dan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan tidak efektif dan efiien sesuai peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018,” ujar Muhaimin.*