Waktu Buang Sampah Diperpendek, Agar Kota Balikpapan Lebih Bersih

Kaltimku.id, BALIKPAPANJam membuang sampah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015.

Perda tersebut mengatur waktu bagi masyarakat diperbolehkan membuang sampah, yakni mulai pukul 18.00 Wita (Sore) hingga pukul 06.00 Wita (Pagi).

Bacaan Lainnya

Namun, jam operasional membuang sampah rencananya akan diperpendek menjadi hingga pukul 02.00 Wita (dini hari).

Syukri Wahid, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan

“Rencana perubahan aturan jam membuang sampah untuk saat ini masih dalam pembahasan,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, Selasa (4/5/2021).

Perubahan jam membuang sampah, sebut Syukri Wahid, dilakukan tidak lain untuk menghindari kemacetan yang terjadi di atas pukul 6 pagi.

“Karena, meskipun jam operasional sudah diatur didalam Perda, kenyataan di lapangan masih saja banyak masyarakat yang membuang sampah di atas jam 6 pagi,” ungkap Politikus PKS.

Selain itu, perubahan jam operasional membuang sampah hingga pukul 02.00 dini hari untuk menghindari masih adanya tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Jadi yang kita inginkan disini, ketika batas waktu membuang sampah hanya sampai jam 2 dini hari, maka di jam 6 pagi semua TPS sudah tidak ada sampah lagi,” ucap Syukri.

“Itu salah satu simulasi yang kita buat, cuma saat ini belum ada kesepakatan,” sambungnya dengan nada ramah.

Syukri menyadari kurangnya TPS yang ada di Balikpapan saat ini, maka dari itu sebelum Perda tersebut diterapkan, keberadaan TPS harus segera ditambah terlebih dahulu.

“Problem kita sebenarnya bagaimana mengantisipasi agar di pagi hari seluruh TPS di Balikpapan tidak kotor,” terangnya.

Saat disinggung mengenai jumlah armada pengangkutnya sendiri, Syukri menuturkan jika saat ini armada pengangkut sampah yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jumlahnya sangat cukup. Bahkan, armada pengangkut sampah yang ada bisa mengangkut hingga menjadi 3 ret.

“Saat ini belum ada kesepakatan dan masih wacana, maka dari itu jika memang hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka akan dicarikan solusi lainnya,” pungkas Syukri Wahid yang juga seorang dokter gigi.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait