Kaltimku.id, TARAKAN – Sebanyak 1.000 lebih tenaga kerja yang trgabung dalam Aliansi Buruh berunjuk rasa di halaman Kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). , menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kurang lebih 1.200 tenaga kerja tergabung dalam Aliansi buruh dari DPC – FSP Kahutindo dan FSP Kahut KSPSI Tarakan itu menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua DPC – FSP Kahutindo Rudi mengatakan, aksi buruh kali ini hanya satu tuntutan, yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut dan bukan untuk direvisi.
“Kami minta dicabut, bukan untuk direvisi. Karena keputusan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkompeten dari pada buruh itu sendiri,” kata Rudi kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Pasalnya, jaminan hari tua (JHT) itu bisa diambil, jika sudah berusia 56 tahun. Walaupun adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), itupun teruntuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perlu teman-teman ketahui, JKP itu diterima apabila pekerja itu di PHK. Sedangkan fakta di lapangan itu bahwa 1 persen saja pekerja itu tidak sampai di PHK, yang banyak itu disiasati supaya pekerja mengundurkan diri. Nah, kalau mengundurkan diri, otomatis JKP itu tidak diterima oleh pekerja,” tegas Rudi, yang disambut riuh pendemo lainnya.
Dalam aksi demo tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini diikuti 1.200 buruh. Aliansi Buruh berharap, agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Apabila tidak segera dicabut, maka para buruh sudah berkomitmen akan membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan dan akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dari pada aksi demonstrasi sebelumnya.*