Kaltimku.id, PPU – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal ditarik pemerintah daerah setempat. Empat orang PNS merupakan pejabat penata Tk.I/III d. dan sisanya staff. Penarikan 11 PNS yang diperbantukan ke KPU PPU dilakukan mulai 1 Juli mendatang.
Dari 11 ASN yang akan ditarik, dua orang sudah dikembalikan. Kedua ASN menjabat sebagai bendahara dan pramu acara telah menerima surat persetujuan alih status dari bupati. Tetapi masih menunggu Surat Keputusan (SK) untuk ditempatkan di KPUD PPU.
“Dua orang pegawai kita sudah yang lulus tes KPU pusat sudah mendapat tandatangan bupati dan dikembalikan ke kita, sehingga sisa 9 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Sahwana, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan Irwan, proses penarikan ASN yang diperbantukan di KPU berdasarkan surat nomor 820/328/BKPSDM/V/2021, tentang penarikan ASN di KPU. Kemudian hasil koordinasi dengan Plt Sekda Muliadi dan KPU Provinsi Kaltim, disepakati penarikan ASN yang bertugas di KPU dilaksanakan mulai 1 Juli mendatang.
Hal itu mengacu surat Kemendagri terkait mekanisme penarikan ASN dilakukan paling singkat 30 hari pasca surat pemberitahuan penarikan dari pemerintah daerah.
“Awalnya kami terima surat dari Sekda itu tanggal 30 April dan penarikan 1 Mei kemarin. Kemudian saya protes, kalau ditarik selang dua hari, kinerja KPU akan lumpuh,” bebernya.
Dirinya berharap, penarikan ASN yang diperbantukan di KPU PPU bisa dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak mengganggu kinerja KPU PPU. Adapun 11 orang ASN tersebut terdiri dari sekretaris, empat kasubbag hingga pramu acara.*(adv)
Editor: Herry T BS