Asosiasi Pengusaha Truk Balikpapan Tuntut SE Walikota Dicabut, Rahmad: Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sejumlah pengusaha angkutan berat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) Balikpapan, Kaltim melakukan aksi protes menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mencabut Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan nomor 551.2/056/Dishub, terkait jam operasional truk muatan berat melintas di jalan kota.

Pengusaha angkutan bahkan mengancam akan melakukan mogok dan menolak untuk muat barang, sampai ada kejelasan atas tuntutan mereka. Diterbitkannya SE tersebut, menyusul tragedi tabrakan beruntun di turunan lampu lalu lintas Muara Rapak pada Jumat, 21 Januari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud  melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dinas terkait untuk menyikapi tuntutan para pengusaha angkutan berat tersebut.

Hal ini dilakukan agar aksi mogok yang dilakukan tidak berdampak terhadap kondisi perekonomian di Kota Balikpapan. “Kita baru akan bahas terkait aksi protes dari sejumlah pengusaha angkutan berat, kita inginkan semua dapat terakomodir, jangan sampai mereka sebagai penunjang ekonomi mengalami kerugian,” kata Rahmad, Jumat (18/3/2022) saat dikonfirmasi media ini.

Rahmad menambahkan apa yang disampaikan oleh para pengusaha truk tersebut baik, sebagai upaya untuk menyampaikan aspirasi, namun  keselamatan warga juga harus menjadi pertimbangan. Terlebih pasca kejadian kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak yang melibatkan kendaraan bertonase besar yang menyebabkan jatuhnya lima korban jiwa.

“Baik aja, namanya juga menyampaikan aspirasi.  Kita akan bahas segera karena ekonomi harus jalan, tapi keselamatan warga juga menjadi prioritas yang harus diperhatikan,” pungkas dia.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait