Aturan Reklame Balikpapan Disusun Ulang, Pemkot Libatkan Pelaku Usaha

Aturan Reklame Balikpapan Disusun dengan Masukan Pelaku Usaha

Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyusun ulang aturan main pemasangan reklame dengan melibatkan para pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum. Proses ini ditandai dengan Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Balai Kota pada Kamis, 30 Juli 2026.

Forum ini menjadi wadah untuk menampung ide, kritik, dan saran yang akan digunakan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. “Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan aturan agar sesuai dengan perkembangan kota dan kebutuhan pihak yang menggunakan layanan reklame,” kata Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, seperti dikutip dari rilis resmi DPMPTSP Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Keseimbangan Antara Promosi dan Tata Kota

Bagi pelaku usaha, reklame seperti papan nama, billboard, spanduk, atau videotron adalah alat penting untuk promosi. Namun, karena pemasangannya menggunakan ruang publik, kepentingannya perlu diatur agar tidak mengorbankan aspek lain.

Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri, menyebut bahwa reklame memang punya peran dalam ekonomi, tetapi keberadaannya harus selaras dengan keselamatan, estetika, dan tata ruang kota. Ia menegaskan penataan bukan sekadar mengganti papan iklan konvensional dengan videotron, melainkan juga meninjau ulang lokasi, bentuk, dan kondisi fisik reklame yang sudah ada.

Beberapa masalah yang sering muncul adalah reklame yang berdiri terlalu dekat dengan persimpangan, menutupi rambu lalu lintas, mengganggu pandangan pengendara, atau memiliki konstruksi yang tidak terawat. Aturan baru diharapkan bisa memberi kepastian soal ini.

Kepastian Aturan yang Ditunggu Pelaku Usaha

Bagi usaha kecil, biaya pembuatan reklame bisa menjadi investasi yang cukup besar. Karena itu, aturan yang jelas dan mudah diakses sangat dibutuhkan agar mereka tidak ragu saat akan berpromosi. Raperda ini diharapkan memberi kepastian mengenai zona pemasangan, ukuran, syarat konstruksi, waktu pelayanan izin, hingga mekanisme pengawasan.

Saat ini, perizinan reklame di Balikpapan dilayani melalui portal SPONTAN. Ada dua jenis, reklame insidentil untuk jangka waktu terbatas dan reklame permanen yang berlaku satu tahun. Menurut informasi di website SPONTAN, beberapa syarat yang diperlukan antara lain KTP, NPWPD, desain reklame, dan denah lokasi. Untuk reklame berukuran lebih dari 6 m² atau tinggi di atas 8 meter, diperlukan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelaku usaha dianjurkan untuk mengurus izin sebelum memulai produksi dan pemasangan. Langkah ini bisa mengurangi risiko desain harus diubah atau lokasi ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyelenggara reklame juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, dan pembongkaran media promosi setelah masa izinnya berakhir.

Karena Raperda Penyelenggaraan Reklame masih dalam proses penyusunan, pelaku usaha yang hendak memasang reklame diimbau untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah kota.

Pos terkait