Awal Kerja 2024, Ratusan Pekerja Kontrak Dishub HST Unjuk Rasa, Tuntut Kejelasan Status Mereka

Kaltimku.id, BARABAI — Aksi unjuk rasa mewarnai Gedung DPRD HST di awal hari kerja 2024. Kali ini, ratusan pekerja kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) HST yang “menyerbu” Gedung DPRD HST di Kota Barabai, Selasa (2/1/2024).

Aksi ratusan pegawai kontrak Dishub itu menuntut kejelasan status kerja.  Ini terkait belum disahkannya  Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah HST, sehingga bisa mengancam status dan nasib mereka ke depan.

Bacaan Lainnya

Para pegawai kontrak yang sebagian berseragam dinas itu menggelar aksi di halaman Gedung DPRD HST. Mereka menyampaikan aspirasi dengan mengusung berbagai tulisan di atas kertas sebagai ungkapan kesal kepada lembaga legislatif HST.

Salah satunya terbaca begini. “Kami menuntut sebelum tanggal 5 Januari 2024, Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus disahkan. Kalau tidak disahkan kantor Dewan akan kami duduki dan kami gembok,” dikutip media ini dari jurnalkalimantan.com.

Aksi massa pria dan wanita di depan pintu Gedung Dewan itu disambut oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi Jingga dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab)  HST, H Muhammad Yani. Juga sejumlah anggota DPRD seperti Mulyadi, Herman dan Yajid Fahmi.

Rachmadi yang ditemani Sekkab Yani coba menjelaskan soal Perda tersebut.  Namun, massa tetap dan terus mendesak agar ada kejelasan dan kepastian status mereka sebagai tenaga kontrak di Dishub HST.

Massa berkumpul di depan pintu utama sekitar 30 menit. Dikawal petugas Polres HST yang berjaga jaga.  Lantas eksekutif melalui Sekkab Yani melakukan pembicaraan tertutup dengan pihak DPRD.

Sekira pukul 12.25 WITA, Sekkab Yani dan Ketua DPRD Rachmadi kembali menyambangi massa. Keduanya menyatakan telah sepakat segera menindaklanjuti persoalan ini dengan datang ke Biro Hukum Pemprov Kalsel.

“Kami sepakat dengan eksekutif menindaklanjuti masalah ini. Kami akan bicarakan ke Biro Hukum Provinsi Kalsel. Insya Allah, tiga hari ke depan sudah ada hasil terbaik untuk semua pihak,”  Rachmadi meyakinkan kerumunan pengunjuk rasa.

Sekkab Yani pun menimpali. “Kami akan bicarakan soal ini ke Biro Hukum. Kita berharap,  sementara belum ada Perda resmi, kita bisa menggunakan Perda yang terdahulu,” ucapnya sambil menyebut “Kita juga meminta secara tertulis, dan Insya Allah buhan pian ini aman haja.”

Lantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST,  Mursidi, berharap kepada massa untuk sabar. Menunggu hasil pertemuan antara Pemkab  HST dengan Pemprov Kalsel.

“Saya mohon  kesabaran kawan kawan “barataan” (semua) untuk menunggu hasil pertemuannya,”  ujar Mursidi  di tengah kerumunan aksi massa.

Di bagian lain, Mursidi mengakui aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh pegawai bidang Perhubungan, khususnya para tenaga kontrak. Tuntutan mereka terkait belum disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah HST.

Mengutip media online News Fakta Hukum dan HAM,  Raperda   tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sebenarnya sudah masuk agenda pembahasan  tahun 2023. Namun, sampai tahun 2024,  belum ada juga tanda tanda untuk disahkan.

Apa konsekuensinya? “Jika Perda ini tidak disahkan, DLHP  tidak dapat memungut retribusi yang gilirannya berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji mereka.  Bahkan, mereka pun terancam dirumahkan,”  tulis newsfaktahukumdanham.co.id. itu.

Unjuk rasa ratusan pegawai kontrak Dishub HST itu terpantau  cukup tertib dan damai. Mayoritas mereka diketahui bertugas memungut retribusi parkir melalui portal portal di Pasar Kota Barabai.***

Jurnalis: JJD

Pos terkait