Balikpapan Laksanakan PPKM Darurat, Rahmad: Shalat Jumat Ditiadakan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut dilakukan, mengingat Kota Balikpapan menjadi salah satu kota yang ada di Kaltim yang masuk dalam Zona Merah bersama Berau dan Bontang.

Bacaan Lainnya

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pemkot, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (11/7/2021).

Penerapan PPKM Darurat di kota minyak setelah adanya instruksi Kemendagri yang mengatakan Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat.

Tentunya, penerapan PPKM Darurat kali ini sangat ketat, hal ini bertujuan untuk melindungi warga Balikpapan, serta memutus penyebaran covid-19 yang masif di Kota Balikpapan.

“Jadi dalam Surat Edaran (SE) PPKM sebelumnya dan yang sekarang sangat jauh berbeda. Jika didalam SE sebelumnya masih ada toleransi yang diberikan kepada pedagang dan tempat ibadah, maka pada SE PPKM Darurat kali ini terdapat batasan yang diatur didalamnya,” tambahnya.

Rahmad menjelaskan, pada SE terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan ibadah berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah, artinya rumah ibadah bukan ditutup melainkan dilakukan saja di rumah untuk sementara waktu.

Sedangkan, aktivitas di rumah ibadah masih boleh adzan dan shalat, hanya saja dilakukan oleh muadzin dan para pengurus masjid atau mushola saja.

“Jadi shalat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan dulu, masyarakat bisa melakukannya di rumah, yang hanya melakukan ibadah di masjid dan mushola biar Muadzin dan Pengurus saja, sedangkan untuk shalat jumat ditiadakan dulu,” tutupnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait