Di Balikpapan sendiri pengantar surat nikah sudah disiapkan oleh RT masing-masing. Kamu bisa datang ke RT tempat kamu tinggal dan mengisi Form yang diberikan. Pastikan form pengantar tersebut adalah form yang diberikan dari kelurahan setempat, beberapa kasus yang ada, RT tidak memiliki form pengantar surat nikah dari kelurahan. Pastikan kamu menyiapkan foto copy KTP, AKTA Lahir dan Kartu Keluarga.
4. Ke Kelurahan Setempat
Setelah kamu mendapat tanda tangan dan stempel dari RT pada form pengantar surat nikah, kamu bisa membawa berkas tersebut ke Kelurahan setempat. Pengurusan surat di kelurahan tidak membutuhkan biaya sama sekali, pastikan semua berkas seperti foto copy KTP, AKTA lahir dan Kartu keluarga dipersiapkan.
Saat mengurus ke kelurahan nantinya kamu juga harus menyerahkan foto, namun penyerahan jumlah foto berbeda-beda tergantung kelurahan tempat tinggal anda, biasanya maximal foto yang diserahkan yaitu 2.
Di kelurahan kamu akan ditanyakan apakah akan menikah di Balikpapan saja atau di Luar Balikpapan, jika kamu menikah di Balikpapan kamu hanya mendapatkan berkas N1 saja.
Sebelum meninggalkan kelurahan, ada baiknya kamu memeriksa ulang nama kamu yang tertulis di berkas tersebut. Jangan sampai ada kesalahan nama penulisan pada nama, tanggal lahir dan tempat tinggal sesuai KTP.
Kantor kelurahan sendiri buka senin – jumat, jam 08.00-15.00 WITA
5. Cara Mengurus Nikah Ke KUA
Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, saatnya melanjutkan pengurusan berkas ke KUA. Di Balikpapan sendiri kantor KUA berada dimasing-masing kecamatan. Jadi misalnya kamu tinggal di daerah Balikpapan Selatan, maka kamu harus menyerahkan berkas tersebut ke KUA Balikpapan Selatan, sesuai dengan yang tertera pada KTP kamu.
Sesampainya di KUA kamu akan dipertanyakan kembali, apakah akan melangsungkan pernikahaan di Kecamatan yang sama atau di beda kecamatan. Jika kamu domisili Kecamatan Balikpapan selatan, namun menikah di Balikpapan Kota, maka KUA Balikpapan selatan akan memberikan surat pengantar kembali untuk diserahkan ke KUA Balikpapan Kota.
Nantinya pihak wanita juga disarankan untuk melakukan suntik tetanus sebelum menikah, suntik tt nikah sendiri bisa kamu dapatkan di Puskesmas terdekat. Yang perlu kamu ketahui Puskemas sendiri tidak setiap saat melakukan suntik TT nikah, ada hari-hari tertentu, namun setiap puskesmas memiliki jadwal suntik TT Nikah yang berbeda. Jadi ada baiknya kamu survey terlebih dahulu via telepon.
Setelah berkasmu diterima di KUA nantinya kamu tinggal mengikuti prosedur dari KUA tersebut seperti mengisi form-form kembali.
Jika kamu menikah di luar KUA akan ada biaya administrasi sebesar 600 Ribu yang akan kamu bayarkan melalui teller bank ( tidak bisa di transfer melalui mbanking ). Namun jika kamu menikah di KUA tidak akan ada biaya yang dikenakan.
Selama pandemi prosedur penataran dihilangkan sementara, kamu juga harus melakukan antigen -2 sebelum hari pernikahan dan berkas tersebut diserahkan kembali ke KUA tempat kamu mendaftar.
Kantor KUA Balikpapan sendiri buka dari hari senin-jumat jam 08.00-12.00 Wita.
Beberapa Kendala yang Sering Terjadi saat Mengurus Nikah
Kendala saat mengurus nikah yang paling sering terjadi adalah menunggu RT, kamu bisa menghabiskan 2-3 hari untuk mengurus surat pengantar dari RT, hal tersebut disebabkan dengan aktivitas RT yang susah diprediksi. Namun jika kamu memiliki RT yang selalu standby bertugas, kamu bisa menyelesaikannya dalam satu hari saja.
Kekurangan foto copy berkas seperti akta lahir, kartu keluarga dan KTP juga sering terjadi. Maka dari itu berkas-berkas yang kami sebutkan sebaiknya di Foto Copy rangkap 5 sebagai cadangan agar nantinya kamu tidak harus bolak-balik.
Itu dia cara mengurus nikah di Balikpapan, tidak susah sebenarnya jika kamu mengetahui tahapannya secara benar. Di jaman sekarang pengurusan surat nikah bisa kamu lakukan sendiri tanpa harus menyuruh orang. Semoga bermanfaat.