Bekuk Pria HSS di Gedung Pemuda Barabai, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel kembali membuat gebrakan. Kali ini,  Satuan Resnarkoba membekuk satu tersangka pelaku Narkoba jenis sabu sabu di Gedung Pemuda, Barabai, Selasa  (24/10/2023) malam.

Jurnalis: JJD

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BARABAI — Tersangka yang diamankan itu berinisial HS, 32 tahun. Pemuda ini tercatat sebagai warga Jalan Brigjen Hasan Baseri No 17, Muara Banta Dalam, Kelurahan Kandangan Kota, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS (Hulu Sungai Selatan), Kalsel.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Muhammad  Husaini membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba.

“Benar itu. Ada pria berinisial HS telah diamankan petugas Selasa (24/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 WITA. Lokasinya di Desa Banua Jingah RT. 005, RW. 002, Kecamatan Barabai, HST, atau persisnya di dalam Gedung Pemuda, Barabai,” ujar Husaini.

Bersama tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu paket Narkotika yang diduga sabu sabu seberat 5,26 gram atau berat bersihnya 5,07 gram, satu kotak rokok LA, selembar tissu dan sebuah HP merk Realme.

Bagaimana kronologisnya? Husaini menjelaskan, awalnya  petugas mendapat informasi di Desa Banua Jingah RT. 005,  RW. 002,  Kecamatan Barabai, atau tepatnya di Gedung Pemuda di bilangan Ring Road Kapar — Walangsi itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Petugas pun yang menerima informasi langsung bergerak cepat.  Melakukan penyelidikan dan penyisiran lokasi hingga berhasil mengamankan satu orang laki laki atas nama HS.

“Nah, sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan Hs dan pakaiannya, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, hingga HS pun langsung digiring dan diamankan ke Mapolres HST,” ujar Husaini.

Tersangka HS sendiri kini masih menjalani proses pemeriksaan petugas.  HS disangka tanpa hak mengedarkan, memiliki dan atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Pos terkait