Seorang pria berinisial S, berusia 33 tahun tak merasa kapok atau jera untuk tidak kembali melakukan tindak kriminal yang sebelumnya pernah dilakoninya dan menjadikannya salah seorang penghuni dinginnya malam dibalik jeruji besi.
Jurnalis: Riel S
Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Usai menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2023
lalu, S kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara lantaran dirinya kembali diciduk sehabis melakukan aksi jambret di kawasan Jln Indrakila, Balikpapan Utara pada Rabu (13/9/2023) lalu.
“Korbannya seorang ibu-ibu yang ingin berbelanja di salah satu toko, kemudian saat parkir, tas yang dibawa korban langsung dirampas oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani saat menggelar pres rilis di Mapolsek Utata, Selasa (3/10/2023).
Bitab Riyani menambahkan, barang-barang yang di jambret pelaku sebagian sudah sempat di jual seperti handphone kepada seseorang di Kota Samarinda. “Tas korban berisi Laptop, handphone dan uang sebesar 7 juta rupiah,” ungkapnya.
Pelaku, tutur Bitab Riyani, melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mengincar calon korbannya terlebih dahulu, dan setelah merasa aman langsung melakukan aksinya tersebut.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di kawasan Batu Ampar, setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan,” ujar Bitab lagi, seraya menambahkan pelaku akan dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Pelaku S yang dihadirkan pada saat pers rilis, mengakui dirinya baru sekali melakukan aksi penjambretan setelah divonis bebas pada Agustus lalu.
Pria pengangguran ini mengakui, aksi yang dilakukannya lantaran tidak memiliki uang, sementara kebutuhan ekonomi di Kota Balikpapan sangat tinggi.
“Saya tidak ada niat, tapi karena saya perlu uang untuk kebutuhan, makanya pas ada kesempatan saya langsung rampas tas korban,” tutupnya dengan raut wajah datar.***