Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengungkap sebuah temuan BPK yang mengejutkan, di mana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menerima total honor ASN Kukar senilai Rp9,5 miliar. Pembayaran fantastis tersebut tercatat dilakukan sebanyak 900 kali hanya dalam kurun waktu satu tahun. Fakta ini disampaikan Aulia saat meresmikan peluncuran Sistem Pencairan Dana (SP2D) Online di lingkungan Pemkab Kukar pada Rabu, 17 Juni 2026, yang menjadi jawaban atas kelemahan sistem manual sebelumnya.
Kronologi Terungkapnya Kejanggalan Honor
Temuan BPK ini menyoroti adanya lubang dalam sistem administrasi keuangan yang masih dijalankan secara manual. Bupati Aulia menjelaskan bahwa kasus ini membuat semua pihak terkejut dan menjadi catatan penting dalam audit keuangan daerah.
“Semua kaget, Bapak-Ibu sekalian. Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” ujar Aulia.
Modus Perubahan Dokumen
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kukar, modus operandi penyimpangan ini terjadi setelah proses verifikasi awal. Berikut alur dugaan manipulasi tersebut:
- Berkas pengajuan pencairan dana awalnya telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Saat berkas tersebut dipindahkan ke pihak perbankan untuk proses pencairan, lampiran dokumen diduga diubah.
- Meskipun lampiran berisi nama-nama penerima yang berbeda, pihak bank tetap memproses pembayaran karena dokumen tersebut disertai lembar SP2D yang sah.
“Nah ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” kata Aulia menjelaskan kronologinya.
Implementasi SP2D Online Sebagai Solusi
Kasus ini menjadi alasan utama BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk segera beralih ke sistem digital. Implementasi SP2D Online dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat pengendalian dan meminimalkan potensi penyimpangan.
“Karena itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemkab Kukar untuk segera mengimplementasikan SP2D Online di lingkup pemerintah daerah,” ucapnya. Dengan sistem digital, jejak perubahan dokumen akan tercatat secara transparan, sehingga memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Meskipun Pemkab Kukar baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Aulia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan dan menyesuaikan semua temuan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk temuan-temuan tersebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelesaian dan penyesuaian sebagaimana yang direkomendasikan,” tuturnya. Ia berharap penerapan sistem baru ini tidak hanya mencegah penyimpangan, tetapi juga mempermudah proses kerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).






