Curi Kabel BTS Terancam Hukuman Penjara

Berita Balikpapan Hari Ini - Curi Kabel BTS Terancam Hukuman Penjara

Kaltimku.id, BALIKPAPANKabel Base Transceiver Station (BTS) yang berada di dekat rumah Dinas Walikota Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan dijarah dua orang pria, masing-masing berinisial HS (30) dan ME (21).

Kedua pelaku pencuri kabel milik salah satu provider telepon seluler, itu akhirnya diamankan tim Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan (Balsel).
sekira pukul 15.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Keduanya berhasil kita amankan berikut dengan barang buktinya berupa berupa kabel tembaga sepanjang 40 meter,” ujar Kapolsek Balsel, AKP Agung Nur Sapto saat menggelar press rilis di Mapolsek Balikpapan Selatan pada Senin (15/3/2021).

Aksi pelaku tergolong nekat. Pasalnya saat melancarkan aksinya kondisi jalan tengah ramai kendaraan melintas, bahkan di pelaku berpura-pura sebagai teknisi tower tersebut.

“Sempat ada warga yang melihat, maka dari itu tim mendatangi TKP dan setibanya disana memang benar sudah berantakan,” ucap AKP Agung.

Modusnya, kata Agung Nur Sapto, mereka memanjat dan memotong-motong kabel lalu memasukkan kedalam karung dan dibawa menggunakan kendaraan angkot.

AKP Agung saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 12 Maret lalu dengan barang bukti yang belum sempat terjual.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait