Dewan Dukung Warga Balikpapan Salat Idul Fitri di Masjid dan Musala

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memutuskan, bagi warga yang akan melaksanakan Salat Idul Ftri 1442 Hijriah/2021 Masehi, di masjid dan musala, bukan di lapangan terbuka.

Ketegasan itu didukung penuh oleh Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Budiono kepada awak media, Senin (3/5/2021) di kantornya. “Tentu saja kami (DPRD) mendukung apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat dalam hal ini Satgas Covid-19 yang sudah mengeluarkan surat edaran (SK) nomor 13 tahun 2021,” katanya.

Bacaan Lainnya

SK tersebut mengatur pencegahan Covid-19, dan larangan mudik. Penerapan rapid-antigen yang berlaku hanya satu hari saja. “Kalau tahun kemarin (2020) salat idul fitri hanya boleh di rumah, tahun ini ada kelonggaran, boleh salat di masjid dan musala,” tambahnya.

Meski di Kota Balikpapan, kata Politikus PDIP itu, Covid-19 sudah agak melandai dan bahkan agak turun, namun masyarakat tidak boleh lengah dan abai dengan protokol kesehatan (prokes).

“Alhamdulillah, sudah mulai melandai, namun kami tetap ingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes, jangan sampai kendor. Agar Covid-19 tidak berkembang di saat idul fitri. Iya, semua itu untuk kebaikan kita semua,” urai Budiono.

Menyinggung malam takbiran, Budiono belum bisa memastikan apakah akan diperbolehkan atau tidak. “Iya, malam takbiran masih belum dirapatkan, apakah nanti boleh atau tidak,” pungkasnya.*

Pos terkait