Diringkus, 4 dari 6 Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Sebulu

Kaltimku.id, KUKAR – Dooor!!! Timah panas pun menembus bagian tubuh Andre, karena melawan saat ditangkap polisi. Andre adalah satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan juga pemerkosaan terhadap korbannya.

Andre dan ketiga temannya yang mengaku sebagai polisi satuan narkoba, kemudian menggeledah rumah hingga memperkosa korbannya, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, akhirnya diringkus
Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) di lokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Berbekal senjati api (Senpi), Andre sebagai tersangka utama akhirnya menerima timah panas dari petugas karena melawan saat ditangkap pada 20 Mei lalu.

“Kejadian pada 18 Mei 2021, korban RS yang berusia 22 tahun pada pukul 10 malam didatangi orang tidak dikenal berjumlah 6 orang, ngaku polisi dari satuan narkoba. Karena bawa pistol, RS dan dua orang yang ada di rumah diikat dan mulutnya dilakban,” tutur Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting SIK MM.

Dompet korban yang berisi uang Rp 1 juta, satu unit handy talky dan dua buah Ponsel diambil. Tak sampai di situ. Pelaku membawa tiga korban tersebut ke sebuah hotel di Samarinda. Kemudian, mereka menelpon suami korban agar mengantarkan sejumlah uang sebagai tebusan.

“Karena suami RS tidak mewujudkan, akhirnya Andre memperkosa RS sebanyak satu kali. Pada pukul 05.11 Wita, para korban ditinggalkan dan pelaku kabur,” jelas Irwan.

Mendapatkan laporan ini, Polsek Sebulu beserta tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda pada 20 Mei 2021.

Tersangka Andre ditangkap di Jalan Gerilya, Nurdin dan Ibnu ditangkap di Jalan Kulintang, sedangkan tersangka Restu ditangkap di Pasar Segiri Samarinda.

“Dua orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Semua tersangka warga Samarinda, ” ucap Kapolres Irwan Masulin Ginting.

Tersangka, kata Irwan Masulin, dikenakan pasal 365 KUHP maksimal hukuman penjara selama 9 tahun, sedangkan kasus perkosaan dikenakan pasal 285 perkosaan maksimal 12 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait