Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Jajaran DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan TImur (Kaltim) mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diminta oleh Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM Darurat, lantaran tingginya kasus penyebaran Covid-19 yang kian merebak di Kota Minyak.
PPKM Darurat diberlakukan mulai Kamis, 8-20 Juli 2021, dengan sejumlah kebijakan yang diberlakukan dalam PPKM Darurat, seperti dengan menyekat ruas jalan hingga pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.
Namun sepanjang untuk pencegahan Covid-19, kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, tidak masalah. “Kami (Dewan) sangat mendukung sejumlah kebijakan Pemkot dalam menerapkan PPKM Darurat,” ujar Abdulloh usai rapat dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Rabu (7/7/2021) malam.
Dengan adanya penyekatan ruas jalan maupun pembatasan kebijakan dapat mencegah penularan, karena kesehatan yang paling utama. Abdulloh meminta masyarakat untuk mentaati surat edaran maupun kebijakan dalam PPKM Darurat, sebab Balikpapan menyandang kategori zona merah.
Abdulloh berharap dalam masa dua pekan, masyarakat Kota Balikpapan ikhlas mentaati semua kebijakan Pemkot. Sebab, semakin masyarakat taat semakin cepat Covid-19 berlalu dari Kota Balikpapan. Tapi kalau masyarakat tak patuh, artinya tidak ada kemauan untuk menghilangkan wabah pandemi Covid-19 di Balikpapan.
Ketua DPRD yang sudah dua periode memimpin jajarannya ini menyadari jika keputusan ini akan berdampak besar terhadap ekonomi dan usaha masyarakat. Namun meski berat, harus dilakukan karena hanya butuh sekitar hampir dua pekan PPKM Darurat. Dirinya meminta warga Kota Balikpapan dapat memahami latar belakang keputusan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam PPKM Darurat.*
Wartawan: Ariel S