Kaltimku.id, TARAKAN – Pada malam peringatan Hari Valentine, Senin (14/2/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengamankan 2 pasangan bukan suami istri (pasutri) dan 8 warga tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dalam rumah kos dan losmen.
Razia yang dimulai pada malam Hari Valentine, sekitar pukul 22.00 Wita hingga dini hari, Selasa (15/2/2022) kurang lebih pukul 01.00 Wita, dilakukan dengan sasaran kos-kosan, losmen dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kota Tarakan.
Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan mengatakan, pada kegiatan Razia Hari Valentine, pihaknya mengerahkan 36 personil yang dibagi menjadi 2 tim. Kelompok pertama mengarah ke rumah kos dan losmen. Sedangkan pasukan kedua mengarah ke kawasan THM.
“Ada dua tempat hiburan malam tadi yang kami datangi dan Alhamdulillah, di dua tempat ini sudah mulai melaksanakan prokes. Juga pengunjung sepi. Kamar-kamarnya tadi kami periksa, kosong semua. Jadi, kami beri arahan saja tadi tentang prokes,” jelas Hanip.
Untuk tim pertama tadi, sambung Hanip, ada beberapa orang terjaring razia. Ada dua pasang bukan suami istri dan 8 orang tanpa KTP. Selain itu, ada juga ditemukannya alat hisap sabu di salah satu losmen yang berada di kawasan Pamusian Kota Tarakan.
“Untuk sabu ini, tadi pelakunya sempat melalari diri melalui jendala. Jadi, nanti kita koordinasi dengan pihak Polres. Karena ini bukan ranah kami, kita serahkan ke sana (Polres),” jelas Hanip Matiksan.
Pasangan yang kedapatan berduaan di kamar langsung di lakukan pendataan. Apabila dibawah umur, maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan pengarahan.*