Dua Kali Terlambat, Kontraktor Pembangunan Rumjab Bupati Terancam Black List

Berita Kaltim Terkini - Lokasi pembangunan rumah jabatan bupati di kawasan coastal road, kelurahan Sungai Parit.
Lokasi pembangunan rumah jabatan bupati di kawasan coastal road, kelurahan Sungai Parit.

Kaltimku.id, PPUPembangunan rumah jabatan (rumjab) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengalami keterlambatan. Tidak hanya sekali, keterlambatan itu berpotensi terjadi dua kali. Sejatinya, proyek pembangunan rumjab senilai Rp 34,9 miliar itu rampung pada akhir Desember 2020.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PPU, Edy Hasmoro mengatakan, toleransi keterlambatan sudah diberikan ke pihak kontraktor hingga 27 Februari lalu. Kemudian berlanjut diberikan tambahan 50 hari dengan target progress di atas 80 persen.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah dua kali berikan kebijakan (tambahan waktu). Kemarin kan karena pengaruh Covid itu kan,” ucap Edy, Jumat (9/4/2021).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Edy Hasmoro
Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Edy Hasmoro

Terkait progres, sejauh ini pihaknya belum memastikan prosentasenya. Mengingat, pengerjaan proyek yang berada di kawasan coastal road masih berjalan. Berdasarkan pengawasan oleh DPUPR, material bangunan berada di lokasi proyek yang berada di atas lahan seluas 2 hektar tersebut.

Untuk keterlambatannya, pihak kontraktor dikenakan denda dan berlaku setiap hari hingga batas waktu belum ditentukan. Belum selesainya pembangunan rumjab dinilainya bukan faktor kesengajaan dari kontraktor, tetapi juga dipengaruhi akibat cuaca.

“Denda keterlambatannya terhitung mulai 28 Februari kemarin. Dan sampai saat ini masih berjalan. Itu nanti akan kita hitung,” jelasnya.

Jika pada toleransi perpanjangan waktu pengerjaan belum terselesaikan, maka DPUPR memiliki kebijakan memutus kontrak. Bahkan, pihak kontraktor terancam ‘black list’ atau mendapat catatan hitam daftar pengerjaan proyek.

“Tapi apabila nanti belum selesai, kita lihat apakah kemampuan dari kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan atau tidak. Konsekuensinya ya bisa di black list,” tutup Hasmoro.*(adv)

Pos terkait