Kaltimku.id, PPU – Zero Tolerance di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2021 lalu. Kawasan bebas pelanggaran ditetapkan antara kilometer 1 sampai 2 Penajam, atau mulai dari Pelabuhan hingga lampu merah pos polisi simpang tiga jalan AMD.
“Pemberlakukan zero tolerance untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat pelanggaran oleh para pengendara,” ujar Kasatlantas Polres PPU AKP Edy Haruna, Jumat (18/6/2021).
Kasatlantas Polres PPU AKP Edy Haruna
Dua pekan sesudah pemberlakukan kawasan zero tolerance, pertengahan Juni ini sudah terjaring 54 pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
“Secara kasat mata pelanggaran lalin yang dilakukan masyarakat itu seperti tidak menggunakan helm, melawan arus. Untuk kendaraan roda empat penumpang tidak memakai sabuk pengaman,” ungkapnya.
Proses penindakan dapat diketahui melalui action cam atau kamera yang dipasang pada kendaraan petugas patroli. Hasil rekaman dari kamera tersebut menjadi bukti adanya tindak pelanggaran (tilang). Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan petugas ke alamat berdasarkan data kendaraan seperti nomor polisi (nopol). Nantinya, tangkapan kamera nopol kendaraan masuk dalam data ERI (Elektronic Regristration and Identification sebagai bukti pelanggaran oleh pengendara.
Dijelaskan Edy, penggunaan kamera pengawas oleh petugas guna mengindari adanya sentuhan langsung dengan masyarakat pelanggar lalin. Hal tersebut, guna mencegah terjadinya resiko penyebaran virus corona.
Selain dari kilometer 1 sampai dengan kilometer 2, nantinya zona zero tolerance bakal diperluas. Mengingat, penerapan kawasan zero tolerance dinilai cukup efektif mengurangi tindak pelanggaran.
“Cukup efektif mengurangi pelanggaran karena ditetapkanya zero tolerance membuat pengendara lebih waspada. Tidak menutup kemungkinan kawasan zero tolerance nanti akan kami perpanjang hingga kilometer 9 atau depan kantor bupati,” pungka Edy Haruna.*
Editor: Herry T BS