Dua Pria Muda Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Kaltimku.id, BONTANG – Target pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba, pada Operasi Pekat Mahakam 2021 terus dilakukan Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut demi menciptakan Situasi kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kota Bontang pada saat bulan suci ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H agar tetap aman dan terkendali.

Bacaan Lainnya

Dini hari Senin (19/4/2021) pukul 00.15 wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membekuk dua orang pria pemilik 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,98 gram.

Dua pria yang ditangkap Polisi itu mengaku bernama AG Als GOPUR (27) dan AI (23), keduanya merupakan warga Jalan WR Supratman, Gang Bunaken 2 RT 19, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Tersangka AI mengaku bila narkoba jenis sabu itu milik AG als GOPUR, yang ia beli dengan menggunakan uang AG als GOPUR dari seseorang. AG menyuruh AI membelikan sabu sebanyak 1 bungkus, setelah sampai rumah AI, sabu sebanyak 1 bungkus itu di pecah menjadi 5 bungkus.

Dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap shabu (Bong), 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk xiomi, 1 unit HP merk Vivo, Uang tunai Rp. 150.000 dan 1 bungkus plastik klip.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais SH mengatakan saat dilakukan pengerebekan dan penangkapan, salah satu tersangka yang mengaku bernama AI sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumah panggungnya.

“Saat diminta mengambil barang yang dibuang dan membukanya dihadapan anggota, ternyata barang yang dibuang berisikan 4 bungkus plastik berisi shabu,” kata Kasat Reskoba.

Ketika penggeledahan ke dalam kamar tidur, anggota mendapati barang bukti lain antara lain 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik, 1 buah alat hisap (Bong), dan 1 bungkus plastik berisi shabu di temukan di atas dinding kamar.

Semua barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka AG Als GOPUR, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap ke dua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait