Dua Warga HST Berlainan Jenis Digrebek Polisi, Kedapatan Bukti Narkoba dan Duit Kontan Rp2,2 Juta

BARABAI, Kaltimku.id — Dua warga HST berlainan jenis kena batunya. Keduanya digrebek petugas gabungan Sat Resnarkoba Polres HST dan Polsek Pandawan, Minggu dini hari, 19 Mei 2024, karena kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi dan Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin menjelaskan, kedua tersangka diamankan di rumah milik NR (47), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, HST, pada sekitar jam 00.30 WITA.

Bacaan Lainnya

“Bersama  NR, diamankan pula   laki laki, RM (50), warga desa yang sama, Desa  Banua Hanyar, RT. 007, RW. 003, Kecamatan Pandawan,” ujar Iptu Priadi kepada awak media, Senin (20/5/2024).

Priadi dan Rojikin menyebut NR dan RM adalah pasangan suami istri. Barang bukti yang disita  dari NR berupa empat paket Narkotika terbungkus plastik yang diduga sabu seberat 3,34 gram atau berat bersihnya 2,78 gram dan satu buah HP.

Sedang alat bukti dari RM juga diamankan.  Berupa 17 pak plastik klip bening,  satu serok plastik putih, serok dari sedotan  hitam, satu HP dan duit kontan Rp2,2 juta. “Rincian uangnya  9 lembar harga Rp100.000 dan 26 lembar harga Rp50.000,” timpal Rojikin.

Kronologis penangkapannya begini. Iptu Priadi menyebut, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat  di Desa Banua Hanyar, Kecamatan  Pandawan, sering tejadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Informasi ini langsung disikapi petugas Sat Resnarkoba Polres dan Polsek Pandawan. Petugas gabungan yang terkoordinasi dan cukup solid ini bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi  pada Minggu (19/4/2024)  dini hari itu sekira  jam 00.30 WITA.

“Hasil penyelidikannya ternyata benar. Petugas berhasil mengamankan pasangan NR dan suaminya RM di rumahnya. Keduanya diamankan petugas dengan  barang bukti tersebut,” jelasnya.

Kedua tersangka — NR dan RM — saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres HST. Keduanya disangka melanggar perbuatan pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam  ketentuan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(JJD)

Pos terkait