Gagahi Gadis 14 Tahun, Abah Tiri dan Rekannya Diringkus Polres HST Bersama Polres Balangan

Jurnalis – Julakku Julak Dillah

BARABAI, KALTIMKU.ID — Polres Hulu Sungai Tengah  (HST)  bersama Polres Balangan meringkus dua pria berinisial AL (27) dan temannya, RH (38). Keduanya disangka telah  “menggagahi”  gadis 14 tahun — sebutlah Bunga — yang tak lain anak tiri dari AL sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, penangkapan AL dan RH di dua lokasi berbeda. “AL ditangkap di daerah Tabalong, dan RH di wilayah HST sendiri,” jelas Priadi ke media ini, Senin (20/1/2025)

Priadi menyebut, penangkapan tersangka AL dan  RH dilakukan secara terpadu. Melalui Unit Resmob, Unit PPA dan  Pidum Polres HST dengan dukungan atau back-up Unit Resmob Polres Balangan.

Tersangka AL — abah tiri Bunga — yang warga Paringin Kota, Kabupaten Balangan itu diciduk Rabu dini hari (8/1/2025) di  warung Jalan Hauling km 64, Kecamatan Tanta, Kab. Tabalong. Sedang rekannya RH dijemput petugas di rumahnya di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), HST.

“Keduanya kini menjalani proses hukum. Tersangka  AL dan RH dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  UU No  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang  Undang (UU),” urai Priadi.

Penangkapan dua pria itu, sebut Priadi, berdasarkan laporan perempuan SA (36) ke Polres HST pada Jumat (6/12/2024). Ia melaporkan dugaan tindak  Persetubuhan Anak di bawah umur.

Kronologisnya begini. Hari Rabu (4/12/2024) sekira pukul 17.30 WITA, anak gadisnya — Bunga — bercerita kepada SA. Ceritanya, Bunga yang selesai Ujian Paket di sekolah dijemput oleh ayah tirinya, AL dan rekannya RH.

“Bunga dibawa abah tirinya naik sepeda motor ke salah sebuah rumah. Lalu, ia dipaksa minum minuman keras, dan kalau tidak mau minum diancam akan ditusuk,” ceritanya.

Merasa takut ancaman AL, Bunga pun meminumnya. Lalu, ia disuruh AL masuk kamar dan melepas pakaiannya, hingga AL  menggagahi Bunga yang diduga sudah mabuk. Lantas, rekannya RH juga ikut beraksi menyetubuhi Bunga yang sudah tak berdaya.

Seusai melampiaskan birahinya berulangkali, abah tirinya AL dan RH mengantar Bunga. Tapi, anak gadis yang harusnya dilindungi orang tuanya itu tidak diantar sampai ke rumah, kecuali Bunga diturunkan AL di pinggir jalan.

Berdasarkan laporan pelapor di atas, jajaran Unit Resmob Polres HST dan Unit Resmob Polres Balangan bergerak dan berhasil meringkus tersangka AL. Begitu pun RH yang diciduk belakangan  tak berkutik saat dijemput polisi di kediamannya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dengan sejumlah  alat bukti. Antara lain berupa satu lembar Rok plisket panjang warna hitam, baju lengan panjang warna dasar Krem dengan motif garis tribal hitam, satu kerudung abu tua, celana pendek dan satu buah BH warna pink.*** (JJD)

Pos terkait