Kaltimku.id, PPU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Tohar hari ini resmi dilantik menjadi penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda). Tohar mengisi posisi jabatan sekda, setelah pelaksana tugas (Plt) sebelumnya, yakni Muliadi tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan Tohar sebagai Pj Sekda dilaksanakan oleh Plt. Bupati PPU, Hamdam di Aula Lantai I Kantor Bupati, Senin (31/1/2022). Hamdam mengatakan, penunjukan Tohar sebagai Pj Sekda didasari atas berbagai pertimbangan.
“Untuk beliau (Tohar) memang saya sendiri yang meminta. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan, misalnya beliau sudah berpengalaman lama sebagai sekda,” kata Hamdam saat ditemui awak media.
Jabatan sekda sendiri tidak asing bagi Tohar. Sebelum menjabat sebagai kepala Bapenda PPU, Tohar sudah menjadi sekda sejak periode Bupati Yusran Aspar atau pada 2016. Selanjutnya jabatan sekda berlanjut di era bupati non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) hingga pertengahan 2020.
Selain pengalaman, dipilihnya Tohar sebagai Pj Sekda juga atas kinerja dan kompetensinya. Tohar dianggap mampu mengelola manajemen pemerintahan, termasuk melakukan komunikasi dengan pejabat dibawahnya.
“Dengan pertimbangan itu termasuk masukan dari berbagai pihak. Saya berharap ke depan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemerintahan daerah menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Tohar mengaku sebagai ASN pihaknya siap ditempatkan di mana saja. Meski demikian, jabatan sekda yang diamanahkan kepadanya, tidak lepas dari kebijakan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Terkait penunjukan saya, tentu ini tidak terlepas dari kebijakan dari kepala daerah. Ke depan saya akan memback-up kebijakan-kebijakan beliau,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bakal menyusun sejumlah jabatan untuk mengisi kekosongan. Sembilan jabatan setingkat eselon II saat ini kosong, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edi Hasmoro yang ditangkap oleh KPK pada 13 Januari lalu.*
Editor: Hary BS