Kaltimku.id, MALINAU – Gegara “hobi” berselingkuh atau berpacaran dengan bukan pasangan resmi/sah, setidaknya ada beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) “berpisah” alias bercerai.
Perpisahan suami-istri dan sebabaliknya itu, terjadi sepanjang 12 bulan atau dalam kurun waktu tahun 2021 lalu.
Menurut Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau, ada 9 kasus gugatan perceraian gegara perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.
“Dari catatan evaluasi kami, sepanjang 2021 terdapat 9 kasus perceraian yang masuk,” terang Kepala BKPP Kabupaten Malinau Marson R Langub SH, MMP, yang dilansir Koran Kaltara beberapa waktu lalu.
Terpisahnya hubungan suami-istri itu, rata-rata dipicu permasalahan perselingkuhan. Hal ini dibenarkan Kepala BKPP Kabupaten Malinau Marson, seraya menjelaskan, memasuki tahun 2022 ini, belum ada aduan kasus serupa yang masuk ke kantornya.
Kendati ada pengaduan yang masuk dan diterimanya, menurutnya, tidak langsung mengabulkan permohonan gugatan cerai para pengadu. Tapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Seperti, salah satunya pihak BKPP menghubungi kembali pihak yang digugat atau yang akan dicerai. Maksudnya, ingin mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran atas gugatannya yang dilayangkan penggugat.
Langkah selanjutnya, tim akan menghubungi pihak-pihak terkait. Dalam hal ini pihak keluarga, khususnya orang tua kedua belah pihak. “Kalau beragama Nasrani, kami hubungi juga Bapak pendetanya,” tutur Marson R Langub.
Dari sekian gugatan perceraian yang masuk, diungkapkan, ada beberapa yang bisa diselamatkan alias berhasil rujuk kembali setelah dilakukan mediasi.
Menanggapi kasus perceraian tersebut, secara terpisah Bupati Malinau Wempi W Mawa mengatakan, sesungguhnya, sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil, agar tidak menciptakan moral yang tidak baik.
“Memang perlu diawasi, agar PNS di lingkungan Pemkab Malinau tidak menjadi pembahasan yang tidak ada nilai spiritualnya ,” kata Bupati Wempi W Mawa, tegas.
Diakuinya, selama 2021 lalu, memang terdapat laporan tersebut. “Ada beberapa yang sampai ke saya. Makanya, dinas terkait untuk melakukan pembinaan,” jelas Bupati.
Bupati Wempi W Mawa meminta, pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar melakukan pembinaan terhadap pegawainya. Hal ini dimaksudkan supaya kasus-kasus perselingkuhan yang berakhir dengan perpisahan atau perceraian itu tidak terulang dan terulang lagi.
“Jadi, saya sudah menginstruksikan agar setiap Kepala OPD dapat melakukan pembinaan, agar tidak ada lagi perbuatan yang tidak bermoral seperti itu,” tegas Bupati Malinau Wempi W Mawa serius.*