Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sekitar 100 orang warga menghadiri serap aspirasi (Reses) yang digelar anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Najib di Masa Sidang II tahun 2022, berlangsung di lingkungan RT 17, Kilometer 12, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (21/6/2022) malam.
Di reses tersebut, warga yang hadir menyampaikan aspirasinya dalam tiga persoalan, seperti masalah pendidikan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Pengurusan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara).
Mengapungnya permasalahan IMTN, karena warga merasa dalam proses pengurusannya yang terlalu lama dan bisa dibilang bertele-tele. Hal tersebut dipertanyakan oleh Sugiarto, warga RT 12 Karang Joang, dirinya mempertanyakan proses legalitas untuk proses IMTN di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) belum ada kejelasan.
“Sudah hampir dua tahun saya mengajukannya, tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya. Kasihan warga yang rumahnya jauh, bolak balik ke sana, seharusnya prosedur IMTN dipermudah, tidak memakan waktu lama,” keluh Sugiarto yang juga mewakili warga lainnya.
Warga RT 17, Bambang mempertanyakan soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera di kertas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), di mana menurut dirinya, NJOP yang dia miliki tidak sesuai dengan luas lahan yang miliknya.
“Lahan saya sudah dikurangi pemerintah untuk kebutuhan Bufferzone, kenapa masyarakat yang mesti bayar. Jadi, biar saja PBB tidak akan saya bayar,” tegas Bambang.
Ismoyo yang satu RT dengan Bambang, mempertanyakan pihak DPPR yang pernah membawa surat tanah dalam bentuk segel saat perluasan waduk Manggar. Ismoyo merasa kebingungan karena surat segel itu hingga saat ini belum ada dikembalikan oleh pihak DPPR.
“Waktu itu segel diminta, sampai sekarang belum dikembalikan, padahal warga tetap bayar PBB. Nah, kita mau tanya kemana soal surat itu, kita meminta kepada siapa,” cecar Ismoyo.
Kalangan ibu-ibu juga tak mau ketinggalan dengan mengutarakan usulan mereka terkait dengan pengurusan SPP-IRT, di mana kalangan ibu-ibu tersebut mayoritas memiliki usaha tape singkong untuk berbenah dalam meningkatkan usahanya dengan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Aspirasi tersebut disampaikan Suparti, warga RT 17. Dirinya mengatakan bahwa warga di lingkungannya mayoritas pembuat tape singkong dan ingin mengurus perizinannya, namun gagal terus. “Susahnya mengurus izin, syaratnya banyak sekali, bisakah untuk dipermudah,” katanya, memohon kepada wakilnya yang duduk di dewan.
Sedangkan aspirasi warga terkait dengan persoalan pendidikan yang masih menjadi momok bagi masyarakat hingga saat ini. Persoalan masalah pendidikan ini disampaikan oleh warga RT 17, Muhammad Solikhin. Baginya mencari sekolah terkadang membuat motivasi anak menjadi down, karena tidak sesuai dengan keinginannya. Apalagi lingkungan tempat tinggalnya tidak masuk zonasi.
“Mau anak pintar seperti apa juga tidak masuk SMP Negeri, karena tidak ada zonasinya disini,” keluh Solikin yang didukung warga lainnya.
Menyikapi semua aspirasi warga tersebut, Muhammad Najib mengatakan, bahwa di Kelurahan Karang Joang memang memiliki sejarah lahan yang beragam, mulai dari pembebasan lahan waduk yang bermasalah, kawasan hutan lindung dan kawasan transmigrasi.
“Dulu beberapa warga pernah menyerahkan segel ke BPN tapi sampai hari ini belum dikembalikan, karena alasan hutan lindung, ada juga pembebasan waduk tetapi segelnya tidak dipecah sehingga mereka susah untuk urus IMTN dan mereka tetap bayar PBB,” jelasnya.
NJOP yang dikeluhkan warga, Najib berharap agar pihak Dispenda segera bisa melakukan validasi data PBB, meskipun seharusnya warga yang mendatangi dinas terkait. Karena jauhnya lokasi perlunya sosialisasi ke warga, supaya warga mau membayar pajak.
“Mereka ingin mengurus izin usaha, mau urus kesana jauh, disini seharusnya peran pemerintah bersosialisasi dan bisa jemput bola. Karena warga disini sudah menginginkan usaha dengan memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini seharusnya bisa memberikan support dengan jemput bola terkait dengan urusan perizinannya,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.*