Giliran Warga Asal Banua Batung HST Digaruk Polisi, Kedapatan Nyabu di Mahang Sungai Hanyar

Kaltimku.id, BARABAI — Pelaku Narkoba muncul lagi di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Kali ini, giliran warga asal Desa Banua Batung, Kecamatan Barabai digaruk Polisi karena disangka memakai Narkotika jenis SS atau sabu-sabu.

Tersangka AS, 41 tahun, warga RT. 004, RW. 002, Desa Banua Batung itu diringkus polisi, Rabu (11/5/2022) malam selepas Maghrib. Dia diduga mengonsumsi barang haram SS di Gang Mutiara, Desa Mahang Sungai Hanyar RT. 003, RW.002, Kecamatan Pandawan, HST.

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas, AKP Soebagijoe membenarkan adanya pengungkapan kasus baru Narkoba di daerah HST.

“Benar itu. Tersangka AS ditangkap setelah petugas menerima laporan informasi yang disampaikan warga Desa Mahang,” ujar Soebagijoe tanpa menyebut identitas sang pelapornya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, tanpa pikir panjang lagi petugas Satuan Reserse Narkoba Polres HST bergerak cepat. Memburu sasarannya ke TKP yang jaraknya sekitar 5 km dari daerah asal tersangka.

Hasilnya? Petugas pun akhirnya menangkap tersangka AS dan merampas barang bukti (BB) Narkotika jenis SS seberat 0,21 gram, termasuk uang tunai Rp6 ribu.

Tersangka AS kini mendekam dalam tahanan Polres HST di Kota Barabai. Dia menunggu proses hukum lebih lanjut dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Menurut catatan awak media ini, tersangka AS merupakan tersangka keempat yang diringkus Polisi pasca lebaran Idul Fitri 1443 H. Sebelumnya, Senin malam (9/5/2022), petugas pun menggelandang tiga pemuda sekawan — MJ (27), RS (26) dan RM (27) — di bilangan Pajukungan, Barabai, dengan sangkaan “menggilai” barang terlarang yang satu ini.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)

Pos terkait