Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Serap aspirasi atau reses Masa Sidang III Tahun 2021, digelar Ketua Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), H Haris, Selasa malam (5/10/2021).
Reses berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 15 No 24 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, dengan menerapkan protokol Kesehatan (prokes). Haris didampingi anggota DPRD Kaltim H Baba, Lurah Damai, staf DPU (Dinas Pekerjaan Umum) dan DP3.
“Untuk usulan dalam reses kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa disampaikan langsung kepada anggota dewan. Namun sekarang melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujar Haris.
Usulan warga, jelas dia, harus tersistem mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga ke setiap anggota DPRD. Jadi usulan yang belum terkover oleh DPRD Kota Balikpapan akan diusulkan ke DPRD provinsi. Akan tetapi usulan yang sudah masuk SIPD 2021 bisa direalisasikan di tahun depan (2022).
Warga juga mempertanyakan aturan baru tentang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) meliputi jalan lingkungan dengan lebar 1 sampai 3 meter wewenang kelurahan. Sedangkan jalan dengan lebar 4 sampai 8 meter yang merupakan wewenang Dishub Balikpapan. Pemasangan sambungan baru air bersih PDAM serta tentang legalitas lahan permukiman di pesisir pantai.
Menanggapi semua usulan warga tersebut, H Haris mengaku, dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti tentang pemasangan PJU dan air PDAM. Sedangkan untuk legalitas lahan permukiman di pesisir pantai, dirinya meminta warga untuk berkonsultasi dengan kelurahan terkait sebab saat ini hingga 15 Oktober 2021 ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jadi intinya pihak RT dan tokoh masyarakat harus aktif bertanya ke kelurahan terkait legalitas lahan permukiman di pesisir pantai,” pungkas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.*
Wartawan: Ariel S