Ikuti Rapat Paripurna Virtual, AGM Minta Semua Pihak Bekerja Keras Pertahankan WTP

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM)

Kaltimku.id, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM)  mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Kegiatan sidang paripurna digelar Senin, (26/7/2021) dilaksanakan secara virtual.

AGM yang mengikuti jalannya sidang paripurna dari ruang kerjanya, memberikan apresiasi setinggi-tinggi bagi semua pihak. Terutama bagi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2020. Sehingga pada akhirnya dapat disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Kita menyadari bahwa dengan penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, masih jauh dari kesempurnaan. Namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik lagi pada tahun-tahun berikutnya, sehingga cita-cita Kabupaten PPU untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita wujudkan,” kata AGM.

Atas capaian WTP tersebut, orang nomor satu di PPU itu meminta seluruh instansi, seluruh pejabat pengelola keuangan dibawah Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tetap bekerja keras agar nantinya dapat mempertahankan laporan kinerja keuangan tanpa pengecualian.

“Saya berharap Opini  WTP Tahun Anggaran 2020 dapat di pertahankan, berkat kerjasama semua stakeholder, yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,  Aparatur Pengawas Internal (Auditor), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah termasuk DPRD,” terang AGM.

Dijelaskannya bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara garis besar meliputi realisasi APBD Tahun 2020 Realisasi Pendapatan Tahun 2020 sebesar Rp 1,32 Triliun lebih dengan rincian antara lain Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 88,13 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,19 Triliun lebih, lain-Lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 48,97 Miliar lebih.

Sementara Realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp 1,38 Triliun lebih dengan rincian antara lain Belanja Operasi sebesar Rp 851,87 Milyar lebih, Belanja Modal sebesar Rp 361,34 Milyar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 57,84 Milyar Rupiah lebih dan Transfer/Bantuan Keuangan sebesar Rp 116,29 Miliar lebih. Nilai defisit ditetapkan sebesar Rp 58,14 Miliar Rupiah lebih.

Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 93,19 Miliar lebih. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 21,83 Miliar lebih. Pembiayaan Netto sebesar Rp 71,35 Miliar lebih. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (Silpa) yakni sebesar Rp 13,21 Miliar lebih. Untuk Neraca sampai dengan Per tanggal 31 Desember 2020 yakni:

Jumlah Aset sebesar 4,44 Triliun Rupiah lebih dengan rincian antara lain :

Aset Lancar sebesar Rp 86,63 Miliar lebih. Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 110,44 Miliar lebih. Aset Tetap sebesar Rp 4,08 Triliun lebih. Aset Lainnya sebesar Rp 167,28 Miliar lebih. Jumlah Kewajiban sebesar Rp 355,70 Miliar lebih. Jumlah Ekuitas sebesar Rp 4,09 Triliun lebih.*(adv)

Pos terkait