Pemerintah daerah se-Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyiapkan langkah bersama untuk memperjuangkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil. Selain itu, mereka juga menuntut kepastian penyaluran dana transfer dari pusat agar penyusunan anggaran dan pembangunan tidak terganggu.
Tuntutan ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (3/8/2026). Rapat yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud itu dihadiri para kepala daerah beserta tim teknis pengelola anggaran.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang hadir bersama jajarannya, menilai daerah penghasil sumber daya alam (SDA) belum menerima porsi yang sebanding dengan kontribusinya. Menurutnya, daerah seperti Kutim yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang besar justru harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan kebutuhan infrastruktur yang tinggi.
“Daerah harus menghadapi dampak ekologis, kebutuhan perbaikan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik di sekitar kawasan industri,” ujar Ardiansyah. Ia mencontohkan beban perbaikan jalan yang dilalui kendaraan berat hingga penanganan dampak sosial menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Ketidakpastian Anggaran dan Rencana Lobi ke Pusat
Selain soal formula DBH, masalah lain yang disorot adalah ketidakpastian pencairan dana, termasuk dana kurang bayar dari pemerintah pusat. Keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) disebut membuat pemda kesulitan memasukkan pendapatan secara pasti ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketidakpastian ini dapat memengaruhi perencanaan berbagai program, mulai dari pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga belanja pegawai. Pada Juni 2026, Pemkab Kutim bahkan sempat memperkirakan potensi kehilangan penerimaan DBH hingga Rp2,34 triliun akibat rencana pengurangan kuota produksi batu bara.
Menyikapi persoalan ini, para kepala daerah di Kaltim berencana membentuk tim perwakilan bersama. Tim ini akan bertugas menyatukan data dan persoalan fiskal dari setiap kabupaten/kota untuk dibawa langsung ke Jakarta.
“Perwakilan daerah direncanakan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan, bahkan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden,” lanjut Ardiansyah. Langkah ini diambil karena masalah serupa juga dialami daerah lain di Kaltim yang pendapatannya masih bergantung pada transfer pusat.
Sebelumnya, isu DBH juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026. Forum tersebut mendorong pemerintah pusat mengevaluasi formula alokasi dan mempercepat pembayaran kurang bayar DBH.
Ke depan, pemerintah daerah di Kaltim menginginkan formula DBH yang lebih transparan dan proporsional. Perhitungannya diharapkan tidak hanya berdasarkan nilai produksi, tetapi juga mempertimbangkan biaya lingkungan, sosial, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah penghasil dalam jangka panjang.






