Kaltimku.id, BONTANG – Sudah kesekian kali personel Polres Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap alias membekuk pemain-pemain narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Sat Reskoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisal ‘TS’, yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (26/9/2021).
Lelaki berusia sekitar 31 tahun itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Tari Gong RT 05 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara. Selain mengamankan pelaku, jajaran Polda Kaltim ini juga berhasil mengamankan 10 kemasan plastik bening berisi 30,01 gram yang disinyalir butiran sabu.
Serangkaian dari penyalahgunaan narkoba, petugas juga menyita sebuah handphone Oppo, sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, sebuah sedotan ujung runcing dan sebungkus plastik klip yang digunakan untuk mengemas barang haram.
Keberhasilan jajaran Polda Kaltim meringkus pemain narkoba, berkat informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungannya, agar tidak tercemar dengan kasus-kasus membahayakan bagi generasi muda di sekitar pemukimannya.
“Awalnya, anggota menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah sering digunakan pesta dan transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, dan Kasi Humas AKP Suyono.
Kala itu, pasukan Polres Bontang melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah pelaku di bilangan Jalan Tari Gong Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara. Di sini, polisi menemukan 8 bungkus plastik bening berisi butiran kristal haram.
Saat dilakukan penggerebekkan, ‘TS’ sedang duduk santai di lantai rumahnya dan sabu yang diamankan petugas keberadaannya tidak jauh dari pelaku duduk, yakni sabu 8 bungkus itu berada didepannya, sehingga polisi dengan mudah melakukan penyitaan.
“Selain 8 bungkus sabu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca, sebungkus plastik klip, sebuah korek api gas dan sebuah HP. Setelah dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu di kantong celana sebelah kanan,” ungkap Iptu Rakib Rais.
Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, personel “Kota Taman” juga berhasil membekuk ‘AN’, ‘FER’, dan ‘SA’ yang ditangkap di kawasan Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara. Selain itu, ‘AR’dan ‘SI’, dirngkus di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 43 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.*