Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Penagihan Serentak Berupa Penyitaan

Berita Kaltim Terkini - Salah satu bidang tanah yang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
Salah satu bidang tanah yang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara). (istimewa)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan  Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melakukan tindakan  penyitaan kepada 13 wajib pajak (WP), selama bulan Maret 2021, Senin (5/4/21).

Rilis disampaikan Kanwil DJP Kaltimtara yang diterima Kaltimku.id, benomor SP-6/WPJ.14/2021 menyebutkan, total tunggakan pajak dari seluruh wajib pajak adalah Rp34.475.177.545,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).

Bacaan Lainnya
Salah satu kendaraan truk ikut disita.

Kanwil DJP Kaltimtara berhasil menyita 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam dengan nilai total harta Rp8.579.632.416,00 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).

Tindakan penagihan perpajakan diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh KPP atas  sejumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak/penanggung pajak. Jika wajib  pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari, sejak diterbitkannya Surat  Teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa.

Salah satu mobil roda enam yang disita.

Surat Paksa diserahkan dan dibacakan langsung  oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak. Dalam jangka waktu  2×24 jam, sejak Surat Paksa diterima. Wajib pajak harus melunasi utangnya. Apabila tidak, JSPN  akan melanjutkan tindakan penagihannya yaitu penyitaan.

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak  dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai  barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut  peraturan perundang-undangan.

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang  dimiliki oleh wajib pajak tersebut, guna dijadikan objek sita. Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek  jera dan detterant effect bagi wajib pajak, sehingga voluntary complianced dapat terwujud.*

Pos terkait