Ketika akan Transaksi Narkoba Terjaring Sat Resnarkoba

Berita Kaltim Terkini - Dua pelaku yang dijaring Sat Resnarkoba Polres Tabalong.
Dua pelaku yang dijaring Sat Resnarkoba Polres Tabalong. (istimewa)

Kaltimku.id, TANJUNGSangat mengejutkan bagi “AT” dan “MM”. Pasalnya, baru akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu, sudah terjaring Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), di halaman Gedung Sarabakawa Tanjung.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, meringkus dua pemuda tanggung yang masing-masing berusia sekitar 23 tahun (AT) dan 17 tahun MM). Dari kedua pria muda usia itu, petugas merampas sabu seberat 0,03 gram.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres AKBP M. Muchdori, SIK, didampingi AKP Otto, Kasubbaghumas Polres Tabalong, selain menyita serbuk kristal haram, Sat Resnarkoba juga mengamankan sebuah handphone merk Samsung hitam, sebuah HP android dan satu unit motor Honda Scoopy merah Nopol DA 6027 UAS sekalgus kunci kontaknya.

Keberhasilan jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu berkat ada informasi masyarakat yang menyebutkan, di sekitar bilangan Gedung Sarabakawa Tanjung, diduga akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Atas laporan itu, personel  dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo menyasar ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata, laporan warga tidak salah.

Petugas melihat dan menemukan kedua lelaki berada di depan gedung Sarabakawa Tabalong akan melakukan transaksi sabu. Akhirnya, keduanya langsung diringkus.

Saat ditangkap, barang haramnya tidak ada. Namun begitu didesak petugas, salah seorang diantaranya mengaku, kalau barang bawaannya disembunyikan atau disimpan di rimbunan pepohonan kecil yang tidak terlalu jauh dari penangkapan.

AT mengaku, menyimpan sabu-sabu di semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari gedung Sarabakawa. Petugas melakukan pencarian. Ternyata benar, ditemukan sebuah kotak rokok berisikan sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti (BB) itu diakui “AT”, membeli dari “SM” dan “MM” seharga 250 ribu rupiah. Sekarang, kedua pengedar itu sudah dalam tahanan sel sementara Polres Tabalong, masih dalam proses hukum lebih lanjut.*

Pos terkait