Kaltimku.id, BALIKPAPAN — PERANG yang berkecamuk antara Rusia dan Ukraina, mau tak mau berpotensi turut memberi dampak pada sektor energi Indonesia. Akibat perang di Eropa Timur itu, harga minyak mentah acuan sudah melonjak. Seperti minyak mentah jenis Brent tercatat menembus ke level US$ 100 per barel atau berada diposisi tertinggi sejak 8 tahun (2014) silam. Sedangkan harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) juga tinggal selangkah lagi menyentuh angka US$ 100 per barel.
Lalu, bagaimana dampak dari perang kedua negara tersebut terhadap konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah. Ternyata konsumsi terhadap pengeluaran pemerintah mengalami kenaikan sebesar 0,1%. Itu berdasarkan perhitungan INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) dengan menggunakan GTAP (Global Trade Analysis Project).
Perang yang pecah antara Rusia – Ukraina tersebut akan memberi banyak efek. Pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk berbagai kebijakan yang memang akan berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.
Namun ternyata kenaikan harga minyak tersebut juga berpotensi membuat perusahaan minyak lebih aktif dan lebih bergairah untuk berinvestasi. Meski dampaknya tidak mungkin langsung terasa bagi kegiatan produksi minyak dan gas (migas). Akan tetapi kenaikan investasi berpotensi mendorong pendapatan negara dari penjualan migas.
Bahkan Wakil Presiden Maruf Amin dalam Forum Kapasitas Nasional II di Jakarta, Juli 2022 lalu mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor hulu migas. Maruf Amin meminta eksplorasi migas Indonesia perlu terus ditingkatkan, agar bisa menimbulkan efek berganda ke depannya.
Melihat potensi pengembangan hulu migas di Indonesia, Wakil Presiden Maruf Amin memandang perlu adanya pertumbuhan dari sisi pengusaha, sehingga bisa menambah upaya produksi sektor hulu migas yang telah lama hadir di Indonesia dan menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.
Namun pertanyaan menggelitik yang sering muncul adalah sejauhmana industri migas sudah memberi manfaat bagi sektor lain?
Sebagai lembaga negara yang mengemban amanah mengawasi sektor hulu migas, Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerapkan kebijakan yang mewajibkan kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka.
Ya, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong peningkatan peran industri penunjang jasa dan barang dalam negeri pada seluruh pelaksanaan industri hulu migas demi terciptanya efek berganda atau multiplierr effect bagi perekonomian nasional dan daerah.
Tak bisa dipungkiri memang, jika sektor hulu migas memberikan dampak positif bagi pundi-pundi pemerintah daerah dengan adanya kewajiban untuk memilih perusahaan daerah di wilayah hulu migas berada dalam pengadaan barang dan jasa.
Kehadiran industri hulu migas bagi daerah, termasuk daerah Kalimantan dan Sulawesi, tidak hanya memberikan dampak positif pada pendapatan pemerintah daerah melalui dana bagi hasil migas dan participating interest (PI), tetapi juga pada masyarakat melalui dampak tak langsung atas beroperasinya suatu wilayah kerja migas.
Kehadiran industri hulu migas juga harus diakui terus memberi gairah perkembangan industri penunjang lainnya, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ikut berkembang. Dua tahun lalu atau pada 2020, kontribusi hulu migas pada penerimaan negara mencapai 122 triliun rupiah atau 144% dari target APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan) 2020.
Dengan segala upaya, SKK Migas terus berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 silam, dan hingga sekarang ini belum juga berkesudahan. Kubu SKK Migas memperkirakan angka investasi yang digelontorkan KKKS terkait dengan target produksi nasional sebesar 1 juta barel per hari minyak dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas pada 2030 secara total akan mencapai US$ 187 miliar.
SKK Migas memang telah berkomitmen untuk menggenjot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri hulu migas dengan mendongkrak kemampuan usaha penunjang dalam negeri hulu migas sehingga meningkatkan efek berganda ekonomi Indonesia secara regional hingga nasional. Saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin, sektor hulu migas adalah salah satu industri di tanah air yang terus beroperasi hingga membawa efek berganda pada industri-industri penunjang lainnya yang tetap eksis.
Efek berganda ekonomi industri hulu migas juga sudah dinikmati oleh masyarakat Handil Baru, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). SKK Migas Perwakilan Kalimantan – Sulawesi (Kalsul) bersama Eni Muara Bakau yang menggelontorkan bantuan pada Kelompok Joglo Tani Kolong Langit (JTKL) yang diketuai oleh Muhtadin.
Program pengembangan masyarakat yang digulirkan oleh Eni Muara Bakau dalam manajemen SKK Migas Perwakilan Kalimantan – Sulawesi, telah menjadikan Muhtadin dan anggota Joglo Tani sebagai petani yang sukses. “Alhamdulillah, dari hulunya dengan difasilitasi Eni Muara Bakau dalam manajemen SKK Migas kita buat rumah kompos. Kami berinovasi membuat kompos sendiri,” beber Muhtadin, akhir Juli 2022.
Untuk hilirnya, sebut Muhtadin, dirinya bersama para anggota Joglo Tani membuat turunan dari produksi sendiri, misalnya permen yang dibuat dari sirsak dan nangka, ada sambal berbagai varian buah-buahan golden melon. Dengan cara berinovasi Joglo Tani bisa sukses, tak mengeluh dengan pemasaran, karena pihak donatur sendiri SKK Migas selalu order dan bahkan membuat Muhtadin dan para anggota Joglo Tani kewalahan dengan sejumlah konsumen.
Tentu saja efek berganda ekonomi industri hulu migas tak hanya dinikmati masyarakat tertentu di belahan bumi Nusantara ini. Namun harus diakui sudah bisa dinikmati oleh semua kalangan, karena kejayaan industri migas tanah air bukan hanya soal pencapaian puncak produksi migas tertinggi, melainkan juga peningkatan atas manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melahirkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Migas di mana Pemerintah Daerah akan mendapatkan saham sebanyak 10%. Tentu saja dengan harapan masyarakat daerah potensi migas dapat menikmati hasil yang lebih nyata.* (Herry Trunajaya BS)