Kemenag Imbau Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mengimbau masyarakat hendaknya bersegera dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.

Kadar zakat fitrah di tahun 2021 atau 1442 Hijriah sudah ditetapkan oleh Kantor Kemenag Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat Nomor 63 Tahun 2021 tentang penetapan nilai zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Balikpapan pada Ramadhan tahun ini, yakni sebesar Rp. 40.000.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, A Johan RMP saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan besaran nilai kadar zakat fitrah dan fidyah pada tahun ini sudah melalui hasil koordinasi bersama sejumlah instansi dan organisasi keagamaan tentang besaran tersebut.

Adapun besaran nilai kadar zakat fitrah pada tahun ini disesuaikan dengan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya dengan besaran 3 kg per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, A Johan

“Kita sudah koordinasi dan rapat bersama dengan lembaga dsn organisasi islam dalam menentukan kadar zakat fitrah tahun ini,” ucapnya.

Dirinya menambahkan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

Bahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri nanti, sedangkan fidyah merupakan pengganti bagu umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa selama bulan ramadhan, karena alasan tertentu.

“Saya imbau kepada masyarakat, agar pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan sebelum hari raya, agar saudara kita yang menerima zakat dapat menggunakannya untuk keperluan dalam menyambut hari raya,” pungkas Johan.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait