Kurir Narkoba Terancam 10 Tahun Penjara

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Satu lagi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (BB) sebanyak 2.036 gram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saat gelar Press Release, Rabu (21/04/2021).

Kasubdit III Obaya (Obat-obatan Berbahaya) Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka (Y) di salah satu warung di daerah sepinggan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu dalam kendaraan pribadi tersangka. Kemudian rumah tersangka juga digeledah dan kembali ditemukan 1 buah plastik sabu,” jelas AKBP Ronni Bonic.

AKBP Ronni Bonic menambahkan, tersangka (Y) mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil sabu yang disimpan di dalam tas kresek hitam yang diletakkan di dekat tiang listrik di pinggir jalan, dekat jalan Tol Manggar, Balikpapan Timur dan rencana akan dibawa ke Samarinda dengan dijanjikan uang sebesar Rp 10 Juta.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait