Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) 2021 sebesar 515 miliar rupiah, diyakini akan bisa tercapai hingga akhir tahun ini. “Prediksi kami, target PAD tersebut akan bisa tercapai hingga akhir tahun 2021 yang masih beberapa bulan lagi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan H Haris, Selasa (14/9/2021).
Optimisme itu disampaikan Haris kepada awak media, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemkot Balikpapan, di gedung parlemen, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Hingga saat ini, ungkap Haris, pendapatan daerah Kota Balikpapan sudah di angka 380 miliar rupiah, dan itu di luar pendapatan dari berbagai retribusi. Diakuinya, memang agak berat untuk memenuhi capaian dari pendapatan retribusi dan pendapatan lain-lain.
“Namun di sisa waktu yang ada, saya meyakini Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan mampu mengejar target tersebut,” tegas putra ketiga politikus kawakan Kota Balikpapan, almarhum H Sappe yang juga pernah menjadi anggota Dewan selama dua periode di masanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Balikpapan itu menuturkan, Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang mulai 1 Agustus 2021 tidak boleh lagi dilakukan penarikan retribusi.
“Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang IMB dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut, sangat mempengaruhi pendapatan daerah, karena Kota Balikpapan akan kehilangan puluhan miliar. Di sisi lain, hal ini bisa ditutupi dengan adanya revisi Perda untuk kenaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), per klaster seperti pada pengusaha perumahan,” imbuhnya.*
Wartawan: Ariel S