Komisi II DPRD Kota Balikpapan: Masih Banyak Aset Pemkot yang Belum Balik Nama

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Panitia khusus (Pansus) Aset dan Bangunan DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kota Balikpapan tentang gedung milik mereka yang sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot).

Untuk aset ini, ungkap Ketua Pansus Aset DPRD Kota Balikpapan H Haris, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dipanggil, dan ternyata selama ini tidak ada pembebasan sampai gedung itu sudah dibalik nama. Bahkan ada gedung yang sudah lama dibeli, tetapi tidak dibalik atas nama Pemkot.

Bacaan Lainnya

Haris menegaskan, untuk DPMPPT dan BPPDRD tidak memiliki masalah. “Tetapi ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak kami lanjuti RDP,” kata H Haris saat di kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota,  Selasa (6/7/2021).

Menurut politikus PDIP Kota Balikpapan, dari 239 aset Kota Balikpapan sudah menjadi sertifikat atas nama Pemkot, sedangkan 471 aset yang memiliki surat segel dan sertifikat belum balik nama atas nama Pemkot. Dalam aturan, ketika sudah membeli wajib balik nama. Tapi dari 471 aset itu ada 40 persen yang tidak memiliki alas hak, maka itu yang akan disusuri. Dari 40 persen itu masih dibagi lagi ada yang dihibahkan seperti sekolah, itupun hanya surat antara wali kota saja.

“Itu bukan tidak memiliki alas hak, tapi contohnya gedung zaman dulu yang dihibahkan dari pusat namun hanya surat, dan itu yang nanti akan diperkuat,” ujar Haris, putra ketiga dari politikus kawakan Kota Balikpapan, almarhum Haji Sappe.

Pihak KPK beberapa waktu lalu telah menyoroti aset di seluruh Indonesia untuk bisa menyelesaikan batas waktu selama 3 bulan. Itulah yang menjadi dasar dibentuknya Pansus, karena untuk mengingatkan OPD agar tidak terjadi kesalahpahaman kalau Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang mengurus.

Sebenarnya tugas BPKAD itu adalah inventaris dan pendataan, jadi semua OPD ketika mereka yang membebaskan maka mereka yang melanjutkan untuk membuat sertifikat. Mengapa hal ini terjadi, karena tidak adanya anggaran untuk proses balik nama.

“Kenapa selama ini tidak dilaksanakan, karena kepala dinas yang baru tidak tahu cerita atau sejarah dari aset  10 tahun yang lalu,” beber Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

Namun, di antara semua OPD yang baru masih ada yang tidak mengetahui di mana segel itu berada, seperti salah satu Puskesmas di Balikpapan yang dibebaskan pada tahun 1995, akan tetapi tidak tahu di mana segelnya berada, hanya berita acara saja. Inilah salah satu kelemahan kearsipan Kota Balikpapan.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait