Kaltimku.id, BALIKPAPAN –
Wacana penghapusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara atau IMTN didukung oleh Alwi Al Qadri, ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dukungan tersebut ditegaskan Alwi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD, Rabu (28/7/2021).
Rangkuman dari hasil RDP dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) terungkap bahwa pengurusan IMTN menyulitkan warga, dan juga rawan terjadi sengketa dan pungli (pungutan liar) antara oknum petugas dan warga.
“Pengurusan IMTN itu selain rumit dan menyusahkan, jika ada sanggahan dari pihak lain, itu 3 bulan, juga gak selesai. Apalagi kalau ada IMTN sampai ganda, makin rumit. Karena itu, kita (Komisi III) mendukung IMTN dihapuskan karena sangat rentan untuk digandakan,” beber Alwi, sapaan akrab politikus Partai Golkar.
Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja yang menghadiri RDP dengan Komisi III mengatakan, akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang IMTN, termasuk Peraturan Wali kota (Perwali). “Kami sudah mengajukan revisi perubahan IMTN,” kata Tatang Sudirdja.
Tatang Sudirdja menegaskan, pihaknya mengajukan revisi perda IMTN sebagai upaya untuk perbaikkan pelayanan, karena dikeluhkan masyarakat. “Masyarakat mengeluhkan lamanya pengurusan IMTN, sehingga kami ajukan revisi,” tandasnya.*
Wartawan: Ariel S