AGM: PPKM Level 4 Optimalkan Penanganan Covid-19

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat berdiskusi secara daring dengan beberapa awak media.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat berdiskusi secara daring dengan beberapa awak media.

Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser (PPU), Kalimantan Timur telah resmi mengeluarkan kebijakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli 2021, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/49/Pem, yang mengacu dari Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Terkait hal itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengatakan bahwa penerapan PPKM level 4 sekaligus perpanjangan PPKM berbasis mikro tingkat kabupaten guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 di wilayah Benuo Taka. PPKM level 4 berlaku hingga 3 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“Itu sebagai upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penanganan Covid. Lebih penekanan di tingkat desa/kelurahan dalam mengendalikan corona,” terang AGM saat diskusi online bersama awak media, Rabu (28/7/2021).

Poin-poin pada penerapan PPKM level 4 tidak berbeda jauh dari PPKM skala mikro. Dimana, kantor-kantor pemerintah hingga perusahaan swasta wajib menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dari jumlah pegawai.

Sektor kritikal yang meliputi pusat perbelanjaan, toko bahan kebutuhan pokok dibatasi maksimal 50 persen. Fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimum kapasitas ruang tunggu 50 persen. Rumah makan dan warung dibatasi tidak lebih dari kapasitas tempat duduk.

“Sektor kritikal dan esensial seperti perbankan tidak ditutup tapi dibatasi, demi mencegah terjadinya penyebaran Covid. Rumah makan boleh buka tapi sampai jam 8 malam saja,” jelasnya.

Di sektor non esensial seperti jasa hiburan, karaoke, live music, arena ketangkasan seperti biliar dan tempat wisata hingga fasilitas publik seperti taman ditutup sementara. Fasilitas kebugaran dan olahraga hanya dibolehkan 50 persen dengan durasi selama enam jam.

Kegiatan resepsi pernikahan/hajatan yang masuk dalam klaster tertinggi penyumbang Covid dilarang. Sedangkan untuk akad nikah tetap diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Tidak diperbolehkan menggunakan sistem prasmanan, jadi itu yang boleh kotakan,” pungkas orang nomor satu di PPU ini.*(adv)

Pos terkait