Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sejatinya memiliki tujuh hektar lahan hutan mangrove yang berada di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara. Namun pengelolaannya berada di tangan perseorangan.
Menyikapi hal ini, DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah setempat memberikan perhatian serius terhadap pengelolaannya, agar bisa memberikan pemasukan di sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan pemerintah ada memiliki sekitar tujuh hektar lahan mangrove. Namun pengelolaannya oleh perseorangan. “Saya tidak tahu persis bagaimana perjanjiannya pemerintah dalam pengelolaan mangrove center secara pribadi oleh Agus Bey,” ujarnya kepada pers di gedung DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Rabu (12/1/2022).
Menurut Oddang, pihaknya (dewan) sudah menyampaikan aspirasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sebagai penanggung jawab. “Kami sebagai wakil rakyat menginginkan pengelolaan kawasan mangrove milik pemerintah bisa sama dengan objek wisata lainnya, seperti Kebun Raya dan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW),” imbuhnya.
Oddang menambahkan cukup banyak pihak yang memiliki perhatian terhadap kawasan mangrove untuk menjadi objek wisata pendidikan, sehingga DLH sebenarnya tidak perlu khawatir akan kekurangan bantuan anggaran.
Apalagi, ungkap politikus Hanura tersebut, pemerintah provinsi, pusat hingga luar negeri memiliki pos anggaran pengembangan kawasan penahan abrasi laut tersebut.
Dirinya mengungkapkan mendapat informasi adanya gelontoran dana dari provinsi, pusat bahkan dari luar negeri. Tapi kalau bicara timbal balik berupa PAD dari pengelolaan mangrove, dia tidak tahu. Itu tergantung upaya pengelolaan dan animo masyarakat yang berwisata ke kawasan tersebut.*