Cabuli Puluhan Remaja Putri, Pemuda 22 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

Kaltimku.id, TARAKAN – Nekat mencabuli puluhan remaja putri atau wanita berusia belasan tahun, seorang pemuda berumur 22 tahun diamankan dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepada polisi, tersangka kasus pencabulan berinisial ‘RA’ alias ‘VN’ itu, mengaku melakukan perbuatannya sudah kurang lebih 6 tahun lalu atau sekitar 2016 silam.

Bacaan Lainnya

Rata-rata yang menjadi korban remaja putri berusia belasan tahun, yakni sekitar usia 12 sampai 15 tahun. Hingga dilaporkan ke polisi, ada 30 korban yang dicabuli pemuda 22 tahun itu.

Seperti diungkapkan Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia yang mengutip keterangan beberapa korban, diantara mereka ada yang tidur di masjid.

Saat terbaring di masjid itu, kemudian datang pelaku memeluk korban dari belakang pegang kemaluannya. Modus seperti it uterus dilakukannya kepada korban-korbannya selama dalam kurun waktu kurang lebih 6 tahun.

Waktu korban tersadar, berusaha menyingkirkan tangan pelaku. Tapi malah pelaku masukkan lagi tangannya ke dalam sarung korban. Setelah korban laporkan ke orang tuanya, baru disampaikan ke kami,” terang Kistaya, Kamis (10/3/2022).

Keseharian ‘RA’ alis ‘VN’, bukan guru mengaji, tapi diketahui baik dan rajin beribadah di masjid. Karena itu tidak sedikit para orang tua anak-anak yang mengaji di masjid tidak menyangka pelaku memiliki kelainan.

Dari puluhan korban itu, setidaknya ada 5 saksi (korban) yang saat ini masih didalami keterangannya dan dijadikan sample. Penyidik berkeyakinan, 5 korban ini sudah cukup menadikan tersangka pelaku.

“Perbuatan pelaku ini tidak hanya di masjid, tapi di tempat lain seperti pesantren. Bahkan, ada CCTV yang memonitor, tapi tidak terlihat tangannya, karena dimasukkan dalam celana dan sarung,” kata imbuh Kapolsek Kistaya.

Korbannya tidak saja remaja putri yang menginap di tempat yang ada di kawasan Juata Tarakan, tapi sejumlah wanita dari luar Tarakan, seperti Bulungan dan Nunukan.

Gegara kelakuannya, pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1 ) juncto Pasal 76E tentang perlindungan anak.*

Pos terkait